Putusan MK dibacakan Hakim konstitusi Suhartoyo sepertibyang dilansir ditribunnews Selasa (24/7/2018).
Dalam oenjelasannya, MK menganggap pasal 10 ayat 1 Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan Anggita KPU Kabupaten Kota Konstitusional jika dimaknai oleh lima orang.
“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin Kemarin dikutip dari Tribunnews.
Mahkamah berpendapat manajemen pemilu akan dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur jika mana jumlah anggota KPU kabupaten/kota konstitusional.
Artinya, kata dia, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara Pemilu yang memadai.(**)
Sebelumnya, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota tidak rasional karena tak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.
Pemohon menilai kondisi itu seharusnya mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.