TROTOAR.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota konstitusional jika beranggotakan sebanyak lima orang .
Putusan MK dibacakan Hakim konstitusi Suhartoyo sepertibyang dilansir ditribunnews Selasa (24/7/2018).
Dalam oenjelasannya, MK menganggap pasal 10 ayat 1 Huruf C UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan Anggita KPU Kabupaten Kota Konstitusional jika dimaknai oleh lima orang.
Baca Juga :
“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin Kemarin dikutip dari Tribunnews.
Mahkamah berpendapat manajemen pemilu akan dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur jika mana jumlah anggota KPU kabupaten/kota konstitusional.
Artinya, kata dia, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara Pemilu yang memadai.(**)
Sebelumnya, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota tidak rasional karena tak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.
Pemohon menilai kondisi itu seharusnya mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.




Komentar