TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pasca pendaftaran bakal calon legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengumumkan daftar nama Bacaleg mantan narapidana korupsi untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dari pengumuman itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya Partai Politik (Parpol) yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Ketua Pemuda Sulawesi Selatan Anti Korupsi (PASAK), Ahmad Nur, menilai, selain selektif dalam mengusung Calon Legislatif, PSI juga dianggap paling konsisten terhadap marwah partai dan aturan KPU.
Baca Juga :
“PSI lahir atas perjuangan Anti Korupsi dan Anti Intoleransi dan sampai hari ini PSI tetap konsisten di jalur itu, jadi sekalipun tidak ada aturan KPU, saya yakin PSI tetap mengusung calon yang bersih, sebab sudah menjadi marwah perjuangan” ungkapnya, Rabu (1/8/2018).
Ahmad Nur menegaskan bahwa dasar korupsi adalah perilaku rakus dan tidak puas dengan apa yang diperoleh, juga korupsi menjadi musuh semua agama dan kemanusiaan.
“Korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, ekonomi dan politik tetapi juga menyangkut perilaku manusia. Jadi jika pelaku korupsi masih diberi ruang, ini akan merusak sistem demokrasi kita”, tegasnya.
Selain itu, Caleg PSI Dapil 1 Pangkep ini yakin Partai Solidaritas Indonesia akan menang di semua perhelatan politik jika tetap konsisten dan komitmen dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi sudah menjadi musuh bersama masyarakat.
“Saya yakin masyarakat akan mengamanahkan aspirasinya melalui partai yang bersih”, tambahnya. (**)



Komentar