PP Maros Desak inspektorat Lakukan Audit Pengunaan Dana Hibah

Suriadi
Suriadi

Kamis, 02 Agustus 2018 22:19

PP Maros Desak inspektorat Lakukan Audit Pengunaan Dana Hibah
TROTOAR.ID,MAROS – Ketua MPC Pemuda Pancasila Maros, Alridho Ramadham berharap, penggunaan dana hibah tahun 2017, sebesar Rp 3 miliar oleh 17 organisasi harus dipertanggungjawabkan secara jelas.

Selain itu, Inspektorat didesak juga turun tangan untuk melakukan audit penggunaan dana. Hal itu untuk menghindari adanya oknum tertentu, yang menggunakan hibah secara pribadi.

“Kasihan lembaga yang punya program jelas, justru tidak dapat apa-apa. Sementara ada lembaga yang tidak jelas malah dapat. Pemerintah harus melakikan pengawasan ketat,” katanya, Kamis (2/8/2018).

Organisasi atau lembaga yang telah mencairkan dana hibah yakni, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros sebesar Rp 867.084.000 dengan enam kali pencairan, Palang Merah Indonesia (PMI) Maros sebesar Rp 400 juta dengan dua kali pencairan.

Pramuka Rp 240 juta dengan tiga kali pencairan, KKM Situru Tellue Desa Bentenge Mallawa sebesar Rp 217 juta, KKM Sipakainge Timpusen Camba Rp 189 juta, DDI Maros Rp 100 juta.

Selanjutnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maros sebesar Rp 50 juta, Baznas Maros Rp 50 juta, Persatuan Wartawan Indoenesia (PWI) Rp 30 juta.

Aisyiah Rp 25 juta dan Organda Rp20 juta. Sementara LBH Salewangan, Laskarpala, Lembaga Seni Budaya Barasa.

Yayasan Bumi Lestari, Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki), Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) masing-masing Rp 10 juta.

“Kalau kami, sejak awal memang tidak pernah mengajukan permohonan dana hibah. Kami punya anggaran tersendiri,” katanya.

Sementara, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Maros, H Takdir mengatakan, organisasi yang ingin mendapatkan hibah harus diserrai, proposal tahun 2016 dan tahun 2017, alamat dan foto sektretariat serta pengurus, bukti surat terdaftar di pemerintah minimal 3 tahun.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan akte pendirian, Surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, Struktur organisasi, rekening, naskah perjanjian hibah daerah.

Pengurus juga harus melampirkan, fakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, SK Penetapan penerima Hibah 2017 dan berita acara penerimaan uang. (abadi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...