TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mengambil sikap terkait adanya informasi yang mengungkapkan salah satu Bacaleg Provinsi dari partai Bulan Bintang (PBB) yang saat ini menjabat sebagai legislator dari Partai Hanura kota Makassar tidak melampirkan dokumen surat pemunduran dirinya dari partai sebelumnya, namun lolos dan terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi kepada mengungkapkan, informasi tersebut baru didengarnya, dan pihaknya akan segera bertindak dengan meminta dokumen Bacaleg yang dimaksud, dan apabila dalam penelusuran yang bersangkutan terbukti, maka Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk mencoret yang bersangkutan di daftar caleg
“Saya baru dengar informasinya itu, dan kami akan meminta dokumen Bacaleg tersebut di KPU, apakah benar atau tidak, dan jika itu benar maka kami akan merekomendasikan KPU agar yang bersangkutan di coret,” kata Laode Arumahi ketua Bawaslu Sulsel.
Baca Juga :
Laode mengaku, kejadian tersebut merupakan kecolongan bagi KPU, dimana PKPU no 20 tahun 2018 dengan tegas menyatakan caleg dari parpol yang pindah partai dan menjabat sebagai legislator wajib melampirkan surat pemunduran diri dari partai sebelumnya.

Sebelumnya Andi Abdul Kadir yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Hanura, mengakui jika dirinya tidak melampirkan dokumen Suratbpemundura diri dari partai Hanura.
Menurutnya dirinya tidak melampirkan hal itu dikarenakan dirinya dipecat secara sepihak oleh Partai Hanura Makassar,
“Iya memang saya tidak melampirkan surat pemunduran diri saya dari Hanura, sebab saya elah dipecat secara sepihak, makanya saya tidak melampirkan surat tersebut,” Katanya
Mengenai wajib tidaknya melampirkan surat pemunduran diri Legislator Hanura Makassar ini tidak mengetahui hal itu, sebab semua dokumen yang diserahkan ke partainya dianggap cukup dan memenuhi Syarat

Sebelumnya diinformasikan Andi Abdul Kadir i merupakan baca Provinsi dari PBB yang maju melalui Dapil Sulsel 9 dan mendapat nomor urut 2.(**)



Komentar