SENGKANG, TROTOAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai kearifan lokal memiliki peran strategis dalam mencegah pelanggaran pemilu serta berbagai bentuk penyimpangan demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik, saat membuka kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) di Sengkang, Kabupaten Wajo, Senin (8/6/2026).
Menurut Malik, penguatan demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan regulatif dan kelembagaan semata.
Lebih dari itu, diperlukan fondasi budaya yang mampu membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap sesama.
“Demokrasi harus dibangun di atas nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat. Kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam menumbuhkan kesadaran moral untuk menjaga integritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), Bawaslu berupaya mencetak kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan budaya dalam mengawal jalannya demokrasi.
Dalam konteks masyarakat Bugis-Makassar, Malik menyoroti nilai-nilai luhur seperti Sipakatau, Sipakainge, dan Sipakalebbi yang dinilai relevan dalam memperkuat pengawasan partisipatif.
“Nilai Sipakatau mengajarkan untuk saling memanusiakan, Sipakainge menanamkan budaya saling mengingatkan, dan Sipakalebbi menumbuhkan sikap saling menghargai. Ini adalah prinsip yang sangat kuat dalam menjaga kehidupan sosial, termasuk dalam proses demokrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, semangat pengawasan partisipatif sejatinya sejalan dengan nilai-nilai tersebut, terutama dalam membangun kepedulian bersama terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi.
“Pengawasan partisipatif memiliki semangat saling mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Karena itu, integrasi nilai budaya menjadi sangat penting untuk menciptakan demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Selatan itu menyebut kearifan lokal dapat menjadi instrumen efektif dalam pencegahan pelanggaran pemilu karena berfungsi sebagai kontrol sosial yang hidup dan dipatuhi masyarakat.
Menurutnya, ketika nilai-nilai budaya telah terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak hanya taat pada hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Hukum dan regulasi memiliki keterbatasan karena tidak mampu menjangkau seluruh aktivitas masyarakat setiap saat. Di sinilah kearifan lokal berperan sebagai modal sosial yang memperkuat efektivitas pengawasan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang memegang teguh nilai Sipakainge akan aktif mengawasi, mereka yang menjunjung Sipakatau akan menghormati hak politik sesama, sementara penerapan Sipakalebbi akan menjaga etika serta persatuan meskipun berbeda pilihan.
Karena itu, Malik menegaskan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap proses politik dan demokrasi. Selain sebagai identitas budaya, nilai tersebut juga berfungsi sebagai benteng moral dalam mencegah pelanggaran pemilu.
“Menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Inilah wujud demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadaban,” pungkasnya.




Komentar