TROTOAR.ID, MAKASSAR — Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut dari KPU RI.
“Kita menunggu perintah KPU RI. Secara hukum, keputusan MA adalah keputusan tertinggi. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa PKPU bisa diuji di MA dan ini sudah ada keputusan dari MA,” tuturnya, Senin (17/9/2018).
“Bawaslu berharap setelah keluarnya keputusan MA ini mengakhiri pro kontra dan perbedaan pendapat yang terjadi sebelumnya. Ini sudah selesai. Kedua, kita berharap KPU segera mengeksekusi untuk kemudian kita berpikir untuk tahapan berikutnya lagi,” singkatnya.(Ady)




Komentar