TROTOAR.ID, MAKASSAR — Puluhan Nasabah Abu Tour yang merasa kecewa dengan sifat terjang Bos Abu Tours Hamzah Mamba ikut menyaksika proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018).
Dalam sidang yang di gelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Makassar, dipadati oleh sejumlah jamaah yang menjadi korban penipuan oleh Abu Tours.
Ruang sidang berubah menjadi bising setelah Hamzah mamba memasuki ruang sidang, dengan tertunduk lesu, dan mengenakan rompi merah yang bertuliskan tahanan
Baca Juga :
“Dasar Perampok. Penipu, huuu..huuu, kembalikan uang kami,” teriak jemaah yang bergemah dalam ruangan sidang saaar Hamzah mamba memasuki ruang sidang.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba didakwa dengan pasal penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang merugikan jemaah Abu Tours hingga Rp 1,2 triliun.
Hal ini disebutkan jaksa dalam sidang dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Siang tadi.
“Jumlah jemaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang,” kata Jaksa Penutut Umum (JPU), Tabrani saat membacakan dakwaannya.
Dalam Persiangan tersebut,Jaksa Penuntu Umum (JPU) mengungkapkan Hamzah Mamba dalam menggaet jemaah, memberikan insentif sebesar Rp 500 ribu per nasabah yang digaet melalui agen Abu Tours.
Bahkan bos Abu Tours juga dala mempromosikan paket-paket umrah yang ditawarkan juga sangat jauh dengan harga minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Paket yang ditawarkan mulai dari harga Rp 10 juta hingga Rp 25 juta,” sebutnya.
Satu persatu Korban Penipuan yang dilakukan Hamzah Mamba memadati ruang persidangan, dan sesekali, pengunjung sidang kembali melontarkan teriakan “Kembalikan uang kami, dasar Penipu,” meski JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa bos Abu Tours.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang lebih kurang sejumlah Rp1.214.091.220.242 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu para calon jemaah umrah sebanyak lebih kurang 96.976,” kata Tabrani saat membaca dakwaannya terdakwa.
Bahkan terlihat beberapa jamaah yang tertipu oleh Abu Tours menaiki kursi di ruang sidang hanya untuk melihat secara dekat Bos Abu Tours yang telah menipu mereka.
Dalam sidang Hamzah Mamba enam jaksa penuntut umum terlihat membacakan dakwaan Hamzah Mamba. dan Sidang bos Abu Tours dipimpin Ketua Majelis Denny Lumban Tobing, dengan hakim anggota, Doddy Hendrasakti dan hakim anggota II, M Salam Giri Basuki.




Komentar