TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 1.201 Calon Legislatif dari 16 partai politik esmi menjadi peserta pemilu tahun 2019 mendatang, hal tersebut diungkapkan dalam rapat validasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menetapkan DCT Caleg DPRD Provinsi Sulsel.
Penetapan DCT dilakukan di aula mini KPU Provinsi Sulsel Jalan Andi Pangeran Pettarani Kamis (20/9/2018), dalam rapat validasi tersebut, KPU Sulsel mencoret salah satu Bacaleg ddari PBB Andi Abdul Kadir yang maju di Daerah Pemilihan Sulsel 9 dari DCT.
“Hasil rapat validasi DCT telah diserahkan kepada semua LO parpol yang hadir dalam rapat Validasi, dan satu dari Caleg PBB di coret Karena tidak memenuhi Syarat,’ ungkap Fatmawati Komisioner Devisi Hukum KPU Sulsel.
Selain mencoret nama Caleg dari PBB, karena mencalonkan diri dari partai berbeda tampa melampirkan dokumen surat pemunduran diri dari partai sebelumnya, KPU Sulsel juga mengungkapkan ada sejumlah Bacaleg yang memundurkan diri.
Lanjut, Fatmawati, adanya bacaleg yang mundur dikarenakan KPU Sulsel menerima surat pengunduran diri dari 4 Bacaleg didetik-detik akhir penetapan DCT.
Mereka yang mengusulkan surat pemunduran diri adalah ,dari PKS (2 orang), serta Hanura dan Demokrat masing-masing satu orang. Dan dari empat yang mengundurkan diri hanya satu Bacaleg yang dilakukan pergantian karena yang mengajukan pemunduran diri ada Bacaleg perempuan maka untuk memenuhi kuota maka usulan pergantian di terima
“Sementara yang lain, memang ada Bacaleg perempuan juga yang mundur, tetapi tidak bisa diganti karena kuota perempuannya tetap cukup meskipun yang bersangkutan mundur,” jelas mantan Komisioner Bawaslu Sulsel ini.
Lebih lanjut, menurut Fatmawati, pihak KPU Sulsel juga menyatakan satu orang Bacaleg dari PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg itu adalah Abdul Kadir. Dia dicoret karena belum memasukkan surat pengunduran dirinya dari partai sebelumnya ke partainya yang sekarang (PBB). “Jadi tidak lengkap. Tetapi itu urusan internal partainya,” tutupnya.
Berikut ini daftar 4 Bacaleg yang mengundurkan diri serta 1 Bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU Sulsel:
– Mengundurkan Diri:
1. Andi Irma Kusuma (PKS dari Dapil 7, Nomor Urut 3)
2. Darmawati (PKS dari Dapil 5, Nomor urut 5). Darmawati selanjutnya digantikan oleh Isnayani.
3. Rahmawati (Demokrat dari Dapil 7, Nomor Urut 7)
4. Amirullah (Hanura dari Dapil 3, Nomor Urut 7)
5. Andi Abdul Kadir (PBB dapil 9 Nomor Urut 2 TMS)



Komentar