TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dikala ekonomi lagi lesuh, Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan malah mengusulkan anggaran Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional JKN Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) disulkan naik hingga 30 persen.

Bahkan DPR RI juga mendesak agar kenaikan itu dapat dilakukan di tahun berjalan 2018 mengingat defisit anggaran yang dialami BPJS hingga triliunan rupiah
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago megungkapkan kenaikan iuran bagi peserta BPJS di semua kelas, sebagai cara untuk menekan angka defisit BPJS kesehatan yang nilainya cukup bombastis hingga Rp 10.99 Triliun
Baca Juga :
“”Kalau menurut saya, itu setidaknya kelas III perlu naik jadi Rp30-35 ribu per orang per bulan,” Kata Politisi Partai NasDem seperti dilansir CNNIndonesia

Apa lagi dianggapnya suntikan dana yang dilakukan pemerintah mellaui biasa Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 1.48 triliun serta pajak rokok sebesar Rp 1.1 triliun belum mampu menutupi defisit anggaran BPJS
“Bila ditotal seluruhnya anggaran untuk menutupi defisit BPJS sebesar Rp7,57 triliun atau 68 persen dari potensi defisit. Makanya, kenaikan iuran BPJS sangat diperlukan sangat perlu tahun ini,” kata Politis Partai NasDem seperti dilansir di CNN Indonesia.
Diketahui saat ini untuk iuran BPJS kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp32.500 Sehingga jika mengalami kenaikan maka kenaikan setiap kelasnya mencapai Rp 32.000 setiap bulannya untuk semua kelas
“Kemarin itu, perhitungannya butuh kenaikan sekitar 30 persen, yang semestinya Rp25.500 itu usulannya jadi Rp32 ribu per orang per bulan. Khusus yang kelas III ini harus dinaikkan, karena paling banyak membebani,” Urainya

Selain mengusulkan kenaikan iuran lanjutnya, pemerintah juga harus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Puskesmas. Sebab, menurutnya, minimnya pelayanan di Puskesmas sedikit banyak membuat masyarakat tidak ingin berobat ke sana, namun langsung ke Rumah Sakit (RS) yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalau bisa ke Puskesmas, itu bebannya bisa dibagi, karena itu juga ditanggung pemerintah daerah (pemda). Pemda juga jangan terlalu lama mengutang untuk bayar layanan itu, RS swasta juga harus didahulukan karena biaya operasionalnya tidak ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Sekadar informasi, mayoritas peserta kelas III merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin. Peserta di kelas ini diongkosi oleh negara melalui APBN.
Lihatlah, lebih dari separuh total peserta BPJS Kesehatan yang sebanyak 204,4 juta jiwa, atau sekitar 118 juta jiwa merupakan peserta PBI. Ini artinya, jika kenaikan dilakukan, pemerintah juga yang akan merogoh kocek untuk membayar iuran 118 juta jiwa peserta PBI.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis seperti yang dilansir dilamar CNN Indonesia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Misal, premi aktual seharusnya Rp36 ribu per orang, tapi yang mendapatkan beban pembayaran pemerintah Rp23.600. Itu membuat pembayaran operasional aktual dari pemerintah ada kerugian,” tuturnya.
Selain menyesuaikan iuran, IDI juga meminta Jokowi untuk membenahi transparansi pelaksanaan program tersebut. IDI menilai dari sisi transparansi pelaksanaan program tersebut perlu dibenahi.



Komentar