TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Pajak (Kanwil DJP) Papua Maluku yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ambon.

Keenam orang yang diamankan tersebut langsung menjalani proses pemeriksaan, dan hal hasil emlatt diantaranya akan di terbangkan ke Jakarta besok.
“Iya ada enam orang yang diamankan dalam OTT, dan empat diantaranya akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” Ungkap Febri Diansyah Seperti dilansir CNNIndonesia.
Baca Juga :
Selain mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam dana suap, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 Juta yang juga ikut disita dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK.

Keempat orang yang diproses lebih lanjut itu berasal dari unsur pejabat Kanwil DJP Papua Maluku, pemeriksa pajak dan wajib pajak terkait suap pengurangan pembayaran pajak
“Diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak, serta yang berjumlah Rp100 Jutav” Tambah Febri.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers besok. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di daerah. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (**)



Komentar