OTT KPK

KPK Lakukan OTT di Depok, Unsur Aparat Penegak Hukum Diamankan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 05 Februari 2026 22:05

KPK Lakukan OTT di Depok, Unsur Aparat Penegak Hukum Diamankan

Jakarta, Trotoar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam operasi yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat, KPK mengamankan seorang pihak yang berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (5/2/2026).

Operasi penindakan tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari dan dilakukan secara tertutup oleh tim KPK.

Informasi penangkapan baru dikonfirmasi setelah proses pengamanan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia memastikan bahwa individu yang diamankan merupakan bagian dari unsur penegak hukum.

“Benar, yang diamankan berasal dari unsur APH,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam.

Meski telah membenarkan adanya penindakan, pihak KPK belum membeberkan secara detail perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.

KPK juga belum menyampaikan identitas pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Selain itu, KPK masih merahasiakan jumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di lingkungan KPK.

Namun demikian, Fitroh mengungkapkan bahwa tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan praktik pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Dugaan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

KPK menegaskan bahwa setiap OTT merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum, sehingga penetapan status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*) Gelar OTT, Oaknum Hakim ikut diamankan

Penulis : ***

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen21 Juli 2026 16:46
Banggar DPRD Sulsel Soroti Kinerja APBD 2025, Rekomendasikan Audit Investigatif hingga Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Makassar, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran...
Uncategorized21 Juli 2026 16:28
Bursa Sekretaris Golkar Sulsel Menghangat, Tujuh Nama Masuk Radar Tim Formatur
Makassar, Trotoar.id – Penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2026–2031 mulai menjadi perhat...
Parlemen21 Juli 2026 15:54
Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi DPN ADKASI, Perkuat Sinergi Legislatif Jelang Rakorwil Sulawesi 2026
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Dewan Pengurus Nasional A...
Parlemen20 Juli 2026 17:58
Rahman Pina Pimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel, Matangkan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, memimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Pi...