Upaya Hukum Masih Jalan, Tim FAS Minta Penundaan Pelantikan Walikota Parepare

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 19 Oktober 2018 12:06

Upaya Hukum Masih Jalan, Tim FAS Minta Penundaan Pelantikan Walikota Parepare
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) meminta penundaan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Parepare, sampai upaya hukum terhadap pelanggaran administrasi Pilwalkot selesai.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum FAS, Anwar Sadat saat dimintai tanggapan mengenai dipercepatnya jadwal pelantikan oleh Kemendagri. Anwar menyebut pelantikan tersebut sebaiknya ditunda sampai adanya kepastian hukum atas proses dan hasil Pilwalkot Parepare.

“Selain itu, penundaan pelantikan ini penting demi menjaga kehormatan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang masih memproses kasus ini,” tegas Anwar, saat ditemui awak media usai sidang PTUN dengan agenda pembacaan replik di Makassar, Kamis 18/10.

Disela pembacaan replik, tim FAS meminta penundaan pemberlakuan SK Pasangan Calon Terpilih yang dikeluarkan KPU.

“Jadi harapan kita, diputusan sela nanti majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menunda berlakunya SK KPU tentang paslon terpilih Pilwalkot Parepare,” urainya.

Tim FAS sendiri telah melayangkan surat permintaan penundaan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Parepare. Surat itu ditujukan kepada Mendagri dan Gubernur Sulsel, yang menyampaikan adanya upaya hukum yang masih berlangsung di PTUN Kota Makassar.

Sidang PTUN siang tadi (18/10) dihadiri puluhan simpatisan FAS. Pihak tergugat intervensi hanya diwakili oleh pasangan Taufan Pawe, Pangerang Rahim.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin Sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 25/10 dengan Agenda Duplik dari Tergugat I yakni KPU Kota Parepare dan Tergugat II Intervensi Pasangan Calon TP-PR.

* Dipertanyakan Gubernur

Sebelumnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyoal adanya pernyataan Ditjen Otda Kemendagri mengenai percepatan jadwal pelantikan kepala daerah di Sulsel.

Menurutnya, posisi Kemendagri hanya untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Sehingga mengenai pelaksanaan kepastian Pelantikan itu ditentukan oleh Gubernur.

“Kemendagri keluarkan SK, kita yang menjadwalkan. Jadi bukan Dirjen Otda yang keluarkan jadwal, tapi Gurbernur,” ujar Nurdin Abdullah, Selasa lalu (16/10/2018), dilansir Kabar.news.

Namun belakangan terbit Surat nomor 131/8553/SJ perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah percepatan pelantikan yang sebelumnya diagendakan 20 Desember untuk Kota Parepare dimajukan pada 31 Oktober 2018. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen04 Juni 2026 14:55
Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...