TROTOAR.ID, — Gugatan sejumlah pihak terkait ambang batas calon Presiden di Mahkamah konstitusi (MK) telah diputuskan dan MK menolak keseluruhan gugatan yang diajukan koalisi masyarakat sipil
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam lima gugatan yang diajukan di tolak setelah memeriksa dan mencemati bernagai fakta dan pertimbangan dari berbagai hakim
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim anggota,” kata Anwar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10) dikutip dari CNNIndonesia.
Dalam putusan yang dibacakan ya, Anwar menyebutkan UU Pemilu telah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang diajukan sejumlah pihak tidak beralasan menurut hukum
“Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Anwar.
Dalam laman resmi MK, diketahui ada lima a pihak yang mengugat UU Pemilu telah diputuskan untuk ditolak hakim MK mereka adalah, terkait 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU- XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
Anwar juga mengungkapkan, alasan MKenulak secara keseluruhan gugatan berdasar pada argumentasi para pemohon terkait perhitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya telah menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu.
Selain itu, Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur “syarat” capres karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan “tata cara”-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.
Tak hanya itu, MK juga menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Maka dengan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.




Komentar