TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengamat hukum Eggi Sudjana menilai pengibaran bendara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar belakang merah putih dan dilakukan oleh Calon Wakil Presiden momornurut 1 Ma’ruf Amin Ketua Umum PKB merupakan sebuah pelanggaran UU yang harus segera ditindaki.
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan memeriksa Ma’Ruf Amin dan Muhaimin Iskandar yangbdiduga telah melecehkan bendera sebagai simbol negara
“Periksa dong Muhaimin, apalagi Ma’ruf Amin yang ikut mengibarkan bendera tersebut
Baca Juga :
juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran,” ujar Eggi, dalam diskusi publik bertemakan “Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?” yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11) dikutip dilaman RMOL.
Hal itu lanjut Eggi dapat berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya apanlahi hal itu tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.
Dalam undang-undang tersebut, Eggi menyebutkan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu jelas sebuah pelanggaran ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.
“Bahasanya dalam UU sudah jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya
Eggi juga sangat berharap agar, Polri untik segera memproses dugaan pelanggaran hukum, dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.
“Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat,” tandas Eggi.




Komentar