Eggi Sudjana Sebut Pengibaran Bendara PKB Berlatar Belakang Merah Putih Labrak UU

Suriadi
Suriadi

Minggu, 11 November 2018 18:34

Eggi Sudjana Sebut Pengibaran Bendara PKB Berlatar Belakang Merah Putih Labrak UU
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengamat hukum Eggi Sudjana menilai pengibaran bendara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar belakang merah putih dan dilakukan oleh Calon Wakil Presiden momornurut 1 Ma’ruf Amin Ketua Umum PKB merupakan sebuah pelanggaran UU yang harus segera ditindaki.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan memeriksa Ma’Ruf Amin dan Muhaimin Iskandar yangbdiduga telah melecehkan bendera sebagai simbol negara

“Periksa dong Muhaimin, apalagi Ma’ruf Amin yang ikut mengibarkan bendera tersebut

juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran,” ujar Eggi, dalam diskusi publik bertemakan “Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?” yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11) dikutip dilaman RMOL.

Hal itu lanjut Eggi dapat berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya apanlahi hal itu tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.

Dalam undang-undang tersebut, Eggi menyebutkan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu jelas sebuah pelanggaran ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.

“Bahasanya dalam UU sudah jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya

Eggi juga sangat berharap agar, Polri untik segera memproses dugaan pelanggaran hukum, dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.

“Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat,” tandas Eggi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...
Metro07 Agustus 2026 12:48
Surplus Rp130 Miliar Jadi Sinyal Positif, Bapenda Makassar Genjot Pendapatan dan Bersih-bersih Pajak
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar justru men...
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...