Eggi Sudjana Sebut Pengibaran Bendara PKB Berlatar Belakang Merah Putih Labrak UU

Suriadi
Suriadi

Minggu, 11 November 2018 18:34

Eggi Sudjana Sebut Pengibaran Bendara PKB Berlatar Belakang Merah Putih Labrak UU
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengamat hukum Eggi Sudjana menilai pengibaran bendara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar belakang merah putih dan dilakukan oleh Calon Wakil Presiden momornurut 1 Ma’ruf Amin Ketua Umum PKB merupakan sebuah pelanggaran UU yang harus segera ditindaki.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan memeriksa Ma’Ruf Amin dan Muhaimin Iskandar yangbdiduga telah melecehkan bendera sebagai simbol negara

“Periksa dong Muhaimin, apalagi Ma’ruf Amin yang ikut mengibarkan bendera tersebut

juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran,” ujar Eggi, dalam diskusi publik bertemakan “Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?” yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11) dikutip dilaman RMOL.

Hal itu lanjut Eggi dapat berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya apanlahi hal itu tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.

Dalam undang-undang tersebut, Eggi menyebutkan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu jelas sebuah pelanggaran ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.

“Bahasanya dalam UU sudah jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya

Eggi juga sangat berharap agar, Polri untik segera memproses dugaan pelanggaran hukum, dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.

“Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat,” tandas Eggi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juni 2026 22:14
Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi yang digelar di Ruang P...
Parlemen07 Juni 2026 20:52
Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah...
Pendidikan07 Juni 2026 19:17
Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Kepsek untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA dan SMK merupakan bagian dar...
Nasional07 Juni 2026 17:49
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub Batch 2
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)...