MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut.
Penataan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Makassar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan kota menyasar berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati trotoar, bahu jalan, dan menutup saluran drainase. Proses penataan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga :
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan kota selama disertai solusi yang adil bagi masyarakat terdampak, khususnya para PKL.
“DPRD Makassar mendukung penataan kota sepanjang kebijakan tersebut mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, penataan tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai relokasi, melainkan pengaturan yang mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian warga.
“Konsepnya lebih kepada penataan. Kalau hanya relokasi tanpa solusi, tentu ini perlu dikaji. Yang penting nasib masyarakat tetap diperhatikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, DPRD Makassar telah melakukan koordinasi dan rapat internal bersama Pemerintah Kota Makassar guna memastikan program penataan berjalan seimbang antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Fenomena maraknya PKL yang berjualan di ruas jalan dan bahu jalan dinilai telah mengganggu ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah tata kota. Aktivitas tersebut terlihat semakin masif pada jam-jam sibuk, terutama pagi dan sore hari.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, turut mendukung langkah penataan dan penertiban PKL, dengan catatan pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran ruang publik.
“Aturannya sudah jelas. Trotoar dan bahu jalan bukan tempat berjualan. Karena lama dibiarkan, akhirnya dianggap wajar, padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.
Ray menyoroti perubahan karakter PKL yang kini banyak menggunakan tenda besar, lapak semi permanen, bahkan kendaraan pribadi sebagai tempat berjualan harian, sehingga mempersempit ruang jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ini bukan lagi gerobak kecil. Ada yang pakai mobil dan motor di pinggir jalan setiap hari. Kondisi seperti ini jelas berbahaya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dampak lingkungan akibat lapak PKL yang berdiri di atas drainase, yang dinilai turut memperparah persoalan genangan dan banjir di sejumlah titik Kota Makassar.
“Saluran air tertutup, sampah menumpuk, akhirnya hujan sedikit langsung tergenang. Ini fakta di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar lainnya, Imam Musakkar, meminta penataan dan relokasi PKL dijadikan bagian dari langkah mitigasi bencana, khususnya di tengah musim hujan.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tegas, namun tetap disertai solusi yang jelas dan manusiawi.
“Kalau mau mencegah banjir, salah satu pintunya ya tertibkan lapak di bahu jalan dan di atas drainase. Tapi tentu harus ada solusinya,” ujarnya.
Ia menekankan, penertiban tanpa penataan yang berkelanjutan hanya akan bersifat sementara dan membuat PKL kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Harus ada lokasi, pengaturan waktu, dan mekanisme yang jelas. Jangan melarang tanpa memberikan alternatif,” tandasnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri menegaskan bahwa setiap penertiban PKL selalu disertai solusi konkret. PKL di kawasan Asrama Haji dan GOR diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR.
PKL di Jalan Saripa Raya diberikan ruang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sementara PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.
Untuk wilayah Ujung Pandang, PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sedangkan PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan di area CFD MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (*)



Komentar