Aksi Khalik itu dilakukan saat korban inisial SS (6) menunggu jemputan pulang sedari sekolah di BTN Panciro Indah, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Pencabulan dilakukan dengan cara memasukkan gambar tangan pelaku ke dalam celana bocah yang, kemudian bocah tersebut melaporkan peristiwa tak nyaman tersebut kepada orang tuannya.
Hal hasil orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepolres Gowa dan jajaran Reskrim langsung menjemput pelaku di rumahnya dan mengamankan pelaku dari upaya ikan massa.
“Pelaku sudah kami amankan, tadi malam, dan pelaku sendiri hampir saja di amuk massa, untuk personil cepat mengamankan pelaku,” Ungkapnya
Dia menjelaskan kronologis pelaku melakukan pencabulan disaat korban pilang dari sekolah dan menunggu jemputan, disitulah Pelaku melakukan aksinya dengan memangku korban dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut
“Pelak memanggil korban yang kemudian korban didudukkan di pangkuannya kemudian disitulah tangan korban melakukan aksi tak senonoh terhadap bocah kelas 1 SD tersebut,” Jelasnya
Atas aksinya pelaku diganjar pasal 82 Junto pasal 76E UU No 35 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(**)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…
This website uses cookies.