TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tersangka pembunuhan Karyawan TV Muhammadiyah (TVMu) Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi bakal mendekam cukup lama di jeruji besi, pasalnya polisi mempersiapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argi Yuwono menyebutkan hal tersebut namun secara detail diserahkan kepada penyidik Polres Bogor,
“Ya, tapi detailnya ke Polres Bogor, sementara itu dulu,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada redaksi, sesaat lalu, (Rabu, 20/11)
MN yang kini ditetapkan selaku tersangka pembunuhan Diri juga diamankan ditangan pelaku barang milik korban, berupa Handphone, ATM, KTP serta buku tabungan milik korban
Diketahui Dufi ditemukan tak bernyawa di dalam drum berwarna biru di kawasan industri Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu kemarib
Tubuhnya korban yang dipenuhi luka tusukan benda tajam, termasuk .luka tusukan yang ada di leher korban.
Dufi pernah bekerja di sejumlah media, termasuk Harian Rakyat Merdeka, dan saat dibunuh sedang bekerja untuk TV Muhammadiyah (TVMu). [jto]




Komentar