TROTOAR.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menolak gugatan hukum perdata yang dilakukan Arwan Cahyadi terhadap Dewan Pimpinan WIlayah (DPW) Partai Nasdem Perihal pergantian Antar Waktu Kursi di DPRD Sulsel.
Putusan tersebut di bacakan majelis hakim dalam sidang sela, yang di pimpin langsung Widiarso, pasca ditolaknya gugatan Arwan maka pengadilan menghukum pengugta dengan membebankan biaya perkara kepada pengugat.

kuasa hukum DPW Partai Nasdem Sulsel, Muhammad Nursalam
“Tadi siang di putuskan dalam putusan sela yang di bacakan oleh Hakim Widiarso, hasilnya gugatan yang diajukan Pengugat tidak dapat dilanjutkan ke persidangan,” kata kuasa hukum DPW Partai Nasdem Sulsel, Muhammad Nursalam, Kamis (22/11/2018).
Baca Juga :
Atas putusan tersebut salam mengungkapkan, jika upaya hukum yang diajukan Arwan Tjahjadi terkait pemecatannnya sebagai kader NasDem terhenti. Sehingga dia berharap agar kiranya KPU Sulsel untuk tetap bersikap dan melanjutkan proses PAW yang diajukan Partai Nasdem.

Arwan Tjahjadi
“Kita berharap KPU Sulsel dapat melanjutkan proses PAW, dan megajukan pengganti Andi Rachmatika Dewi sebagaimana usulan Partai Nasdem Sulsel yaitu Iranda Dollar. dan kami berharap agar KPU bisa segera memproses PAW ke DPRD,”pungkasnya. (**)




Komentar