Hal tersebut ditegaskan Nurdin Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel mendengar tanggapan Gubernur tehadap pandangan Fraksi akan RAPBD tahun 2019.
“Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman tatib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, jadi OPD tidak boleh lagi menggelar rapat bersama Komisi untuk membahas RAPBD,” Ungkap Nurdin Abdullah
Namun Nurdin mengaku, membolehkan OPD menggelar rapat bersam komisi yang bersifat konsultasi saja, bukan bersifat pembahasan, sehingga dengan mencacu pada putusan tersebut tatib tersebut, pembahasan anggaran cuma dilakukan di banggar bukan di komisi.
“Aturannya sudah jelas, pembahasan anggaran cuma bisa dilakukan di Banggar dan bukan di komisi,” Ungkapnya
Sikap gubernur untuk melarang pembahasan anggaran di tingkat komisi, mendapat perlawanan dari sejumlah fraksi, bahkan ada enam fraksi yang menolak sikap gubernur tersebut, yakni, Golkar, NasDem, PPP, Bersatu, Hanura Serta PAN, sementara yang mendukung langkah gubernur ad atiga fraksi yakni PDI-P, PKS dan FRaksi PArtai Demokrat.
Bahkan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Moh.Roem meminta agar hal tersebut tidak menjadi eprdebatan panjang lagi, sebab hal itu telah dibahas dalam rapat pimpinan dan menyepakaiti embahasan RAPBD di bahas di Banggar.
“Ini Sudah menjadi kesepakatan kita untuk pembahasan dilakukan di banggar, dna ini sudah di putusakan dalam rapat pimpinan,” Ungkapnya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…
This website uses cookies.