TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) memerintah satuna Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk di bahas di tingkat Komisi.
Hal tersebut ditegaskan Nurdin Abdullah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel mendengar tanggapan Gubernur tehadap pandangan Fraksi akan RAPBD tahun 2019.
“Berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman tatib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, jadi OPD tidak boleh lagi menggelar rapat bersama Komisi untuk membahas RAPBD,” Ungkap Nurdin Abdullah
Baca Juga :
Namun Nurdin mengaku, membolehkan OPD menggelar rapat bersam komisi yang bersifat konsultasi saja, bukan bersifat pembahasan, sehingga dengan mencacu pada putusan tersebut tatib tersebut, pembahasan anggaran cuma dilakukan di banggar bukan di komisi.
“Aturannya sudah jelas, pembahasan anggaran cuma bisa dilakukan di Banggar dan bukan di komisi,” Ungkapnya
Sikap gubernur untuk melarang pembahasan anggaran di tingkat komisi, mendapat perlawanan dari sejumlah fraksi, bahkan ada enam fraksi yang menolak sikap gubernur tersebut, yakni, Golkar, NasDem, PPP, Bersatu, Hanura Serta PAN, sementara yang mendukung langkah gubernur ad atiga fraksi yakni PDI-P, PKS dan FRaksi PArtai Demokrat.
Bahkan Ketua DPRD Provinsi Sulsel Moh.Roem meminta agar hal tersebut tidak menjadi eprdebatan panjang lagi, sebab hal itu telah dibahas dalam rapat pimpinan dan menyepakaiti embahasan RAPBD di bahas di Banggar.
“Ini Sudah menjadi kesepakatan kita untuk pembahasan dilakukan di banggar, dna ini sudah di putusakan dalam rapat pimpinan,” Ungkapnya




Komentar