Namun dalammpemanggilan pertama tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan di Polda Sumut, namun dua legislator AR dam SAG mangkir dari panggilan penyidik Direskrimsus Polda Sumut
Daribl hasil pemeriksaan polisi menahan tiga tersangka JS,JSL dan HN di Rumah Tahanan Polda Sumut. Dijelaskannya jika kelima tersangka menggunakan “bill” atau nota hotel yang diduga fiktif untuk di Mark-up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis yang dilakukan kelimanya
“Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu.[Wartakota ekonomi]
Page: 1 2
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…
Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…
This website uses cookies.