TROTOAR.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengejar dua keberadaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanulis tengah AR dan SAG yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Mark-up Biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kedua beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga keduanya terus dikejar karena dianggap tidak kooperatif.
“Pencarian terhadap tersangka itu untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Tatan.
Baca Juga :
Hingga saat ini penyidik terus mengendus persembunyian kedua legislator DPRD Tapanuli Tengah tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka yang menghilang dan tidak diketahui di mana berada. Harus diketemukan sampai dapat,” ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, menyebutkan sebelumnya pada akhir November 2018, Polda Sumut, melakukan pemanggilan terhadap lima orang yangvtelah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah JS, JSL, HN, AR dan SAG, dalam kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.



Komentar