Nasional

Kuasa Hukum Habib Bahar AJukan Saksi Ahli ke Bareskrim

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Sugito Atmo Prawiro akan mengajukan saksi ahli dan sksi meringankan kepada Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polres sebelum berkas Pemeriksaan Habib limpahkan ke kejaksaan.

“Klien kami juga berhak menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait tudingan pelapor, apakah terjadi ujaran kebencian atau tidak pada ceramah yang dilakukan Habib selama ceramah disana,” ungkapnya

Langkah menghadirkan saksi ahli meringankan dan saksi ahli kepada penyidik, agar pihak kepolisian bisa mengeluarkan surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Habib

“Kalau untuk saya, tersangka itu kan belum tentu P-21 (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Tersangka itu kan juga punya hak mendatangkan saksi meringankan. Kami akan mendatangkan saksi Habib Bahar selama ceramah di sana,” kata Sugito kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

“Apakah ceramah Habib Bahar di sana memenuhi unsur hate speech atau yang terkait dengan ujaran kebencian yang terkait dengan Pasal 16 juncto Pasal 4b (2) terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis?” tanyanya. Seperti di lansir dilaman Kricom.co

Pengajuan Permohonan penerbitan SP3 nantinya ditempuh setelah saksi ahli memberikan keterangan kepada penyidik dan menyebutkan tidak ada unsur muatan unsur pidana dalam pidato yang disampaikan Habib Bahar.

“Kalau misalnya nanti dari tim lawyer meyakini tak ada muatan unsur, maka kami akan ajukan permohonan SP3 dan mohon kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara atas permohonan kami,” ucap dia.

Nun Sugito menjelaskan jika tim kuasa hukum Habib Bahar juga memikirkan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak sebab sampai saat ini pasca ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum fokus menghadirkan saksi ahli dan meringankan ke penyidik

“Kalau soal praperadilan, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini legal action yang serius untuk Habib Bahar dan harus berkoordinasi dengan tim pengacara yang lain ataupun dengan Habib Bahar sendiri,” tuturnya.

“Tapi solusi dengan adanya penetapan tersangka, dan kita bisa mengajukan berbagai macam bukti yang bisa dan berpotensi memunculkan SP3, saya pikir itu lebih elegan serta tidak merepotkan dan memakan waktu lama,” pungkasnya.(**)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan ramah tamah…

3 jam ago

Reses di Pampang, Warga Curhat ke Hj Umiyati Soal Sapi Berkeliaran

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga…

3 jam ago

Apresiasi Program P2P, Wabup Edy Manaf Ajak Peserta Jadi Agen Demokrasi

Bulukumba, Trotoar.id – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif…

3 jam ago

Pemkab Luwu Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah melalui Program MASSIPA’NA

LUWU , TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong inovasi di bidang lingkungan melalui program…

4 jam ago

Reses Odhika di Tamalanrea–Biringkanaya, Warga Soroti Sampah hingga UMKM

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali melaksanakan reses ketiga masa…

4 jam ago

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi…

4 jam ago

This website uses cookies.