Kuasa Hukum Habib Bahar AJukan Saksi Ahli ke Bareskrim

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 08 Desember 2018 11:03

Kuasa Hukum Habib Bahar AJukan Saksi Ahli ke Bareskrim
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Sugito Atmo Prawiro akan mengajukan saksi ahli dan sksi meringankan kepada Penyidik Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polres sebelum berkas Pemeriksaan Habib limpahkan ke kejaksaan.

“Klien kami juga berhak menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait tudingan pelapor, apakah terjadi ujaran kebencian atau tidak pada ceramah yang dilakukan Habib selama ceramah disana,” ungkapnya

Langkah menghadirkan saksi ahli meringankan dan saksi ahli kepada penyidik, agar pihak kepolisian bisa mengeluarkan surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Habib

“Kalau untuk saya, tersangka itu kan belum tentu P-21 (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Tersangka itu kan juga punya hak mendatangkan saksi meringankan. Kami akan mendatangkan saksi Habib Bahar selama ceramah di sana,” kata Sugito kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

“Apakah ceramah Habib Bahar di sana memenuhi unsur hate speech atau yang terkait dengan ujaran kebencian yang terkait dengan Pasal 16 juncto Pasal 4b (2) terkait dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis?” tanyanya. Seperti di lansir dilaman Kricom.co

Pengajuan Permohonan penerbitan SP3 nantinya ditempuh setelah saksi ahli memberikan keterangan kepada penyidik dan menyebutkan tidak ada unsur muatan unsur pidana dalam pidato yang disampaikan Habib Bahar.

“Kalau misalnya nanti dari tim lawyer meyakini tak ada muatan unsur, maka kami akan ajukan permohonan SP3 dan mohon kepada pihak kepolisian untuk gelar perkara atas permohonan kami,” ucap dia.

Nun Sugito menjelaskan jika tim kuasa hukum Habib Bahar juga memikirkan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak sebab sampai saat ini pasca ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum fokus menghadirkan saksi ahli dan meringankan ke penyidik

“Kalau soal praperadilan, saya tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini legal action yang serius untuk Habib Bahar dan harus berkoordinasi dengan tim pengacara yang lain ataupun dengan Habib Bahar sendiri,” tuturnya.

“Tapi solusi dengan adanya penetapan tersangka, dan kita bisa mengajukan berbagai macam bukti yang bisa dan berpotensi memunculkan SP3, saya pikir itu lebih elegan serta tidak merepotkan dan memakan waktu lama,” pungkasnya.(**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...