Nasional

10 Kepala Daerah Pendukung Jokowi Dijatuhkan sanksi

TROTOAR.ID, MAKASSAR —  10 kepala daerah di Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan bersalah atas deklarasi dukungan yang di berikan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Mereka dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan teguran tersebut disampaikan oleh Kemendagri Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tertanggal 12 desember

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan seertindilansir Jawa pos, menyebutkan jika pihak Bawaslu telah menerima tembusan surat dari Kemendagri perihal teguran yang diberikan. Kepada 10 kepala daerah di Riau.

“Suratnya kami sudah terima dan Itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau dan sudah ditanggapi kemendagri,” kata Rusidi, Jumat (28/12) pagi dikutip pada Jawa pos.

Ke10 kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri adalah Bupati Siak H Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukimin, dan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. Kemudian Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Surat tembusan Kemendagri juga katanya di teruskan kepada gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, dimana dalam surat tersebut Mendagri menypulkan ke 10 kepala daerah melanggar perundang-undangan

Dalam surat yang yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, menjelaskan jika ke 10 kepala daerah dinyatakan bersalah lantaran ke 10 menggunakan jabatan Bupati dan Wali Kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu capres di sebuah hotel di Pekanbaru pada 10 Oktober 2018.

Sanksi yang dijatuhkan kepada 10 kepalandaerah tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 November 2018.

Dengan terbuktinya kesalahan 10 kepala daerah, maka Bawaslu Riau mengimbau para aparat negara untuk tetap netral pada saat Pemilu 2019. “Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penlmberian dukungan,” tegasnya.(***)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

Recent Posts

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

3 jam ago

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah

LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…

3 jam ago

Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura

BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…

3 jam ago

Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI

Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…

3 jam ago

Skema Pembangunan Gedung Utama DPRD Sulsel Berubah, Direncanakan Dibangun 7 Lantai

Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…

3 jam ago

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

23 jam ago