10 Kepala Daerah Pendukung Jokowi Dijatuhkan sanksi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 28 Desember 2018 16:59

10 Kepala Daerah Pendukung Jokowi Dijatuhkan sanksi
TROTOAR.ID, MAKASSAR —  10 kepala daerah di Kepulauan Riau akhirnya dinyatakan bersalah atas deklarasi dukungan yang di berikan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Mereka dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan teguran tersebut disampaikan oleh Kemendagri Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tertanggal 12 desember

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan seertindilansir Jawa pos, menyebutkan jika pihak Bawaslu telah menerima tembusan surat dari Kemendagri perihal teguran yang diberikan. Kepada 10 kepala daerah di Riau.

Baca Juga  APPI-CICU "Keok" 10 Parpol Pengusung Jadi "Oto Mogo"

“Suratnya kami sudah terima dan Itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau dan sudah ditanggapi kemendagri,” kata Rusidi, Jumat (28/12) pagi dikutip pada Jawa pos.

Ke10 kepala daerah yang mendapat teguran dari Kemendagri adalah Bupati Siak H Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukimin, dan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan. Kemudian Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Baca Juga  Tim Cyber BPN Tahu Siapa Dibalik Beredarnya Tabloid Indonesiabarokah

Surat tembusan Kemendagri juga katanya di teruskan kepada gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, dimana dalam surat tersebut Mendagri menypulkan ke 10 kepala daerah melanggar perundang-undangan

Dalam surat yang yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, menjelaskan jika ke 10 kepala daerah dinyatakan bersalah lantaran ke 10 menggunakan jabatan Bupati dan Wali Kota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu capres di sebuah hotel di Pekanbaru pada 10 Oktober 2018.

Baca Juga  Liestiaty Nurdin Apresiasi Program The Gade Clean and Gold

Sanksi yang dijatuhkan kepada 10 kepalandaerah tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Riau kepada Menteri Dalam Negeri pada 6 November 2018.

Dengan terbuktinya kesalahan 10 kepala daerah, maka Bawaslu Riau mengimbau para aparat negara untuk tetap netral pada saat Pemilu 2019. “Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye, dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam penlmberian dukungan,” tegasnya.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Oktober 2026 13:39
IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar Jadi Prioritas Caleg Mendatang
MALINO, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DP...
Politik30 Oktober 2026 22:52
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Melalu...
Hukum30 Oktober 2026 22:09
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Nasib Transisi Pemilu Menunggu Regulasi
JAKARTA, Trotoar.id — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum menemukan kepastian hukum. Mahkamah Konsti...
Metro30 Oktober 2026 21:00
Wamen Kebudayaan Apresiasi Appi, Rekomendasi KMI 2026 Dibawa ke Presiden
MAKASSAR, Trotoar.id — Keberhasilan Kota Makassar menjadi tuan rumah Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 mendapat apresiasi dari WakiMK Tolak Guga...