Atas perlakuan pelecehan seksual yang dialaminya RA berencana akan melaporkan salah satu dari anggota Dewan Pengawas BPJS TK perilah dperistiwa yang dialaminya kepihak berwajib.
RA yang awalnya tidak ingin membuka aib yang dialaminya, namun lantaran tidak tahan perlakukan SAB, dirinya memberanikan diri membongkar kasus tersebut dan pada 31 Desember dirinya ditermani kuasa hukumnya akan melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
“Hari Senin (31/12) pekan depan, kuasa hukum saya akan melaporkan kasus pelecehan seksual yang saya alamai kepada pihak kpolisian,” kata RA di kantor SMRC, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018) seperti dikutip pada suara.com
Namun RA juga mengaku jika kuasa hukumnya masih melakukan kajian dan analisis untuk menentukan jenis laporan yang akan diambil, apakah akan laporkan bentuk tindak pidana atau perdata.
Sebab menurutnya, jika seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk berbuat yang tidak senonoh kepada bawahaannya bisa masuk ke dalam kategori pasal ketidakpatutan atau hukum perdata. Meskipun diakuinya jika pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana pelecehan seksual
RA juga mengaku jika dirinya baru berani membuka kelakuan kurang senonoh oleh mantan bosnya tersebut, setelah dirinya dipecat oleh Pimpinannya seabgai pegawai BJS TK.
Pemberhentian dilakukan pimpinan BPJS TK dikarenakan dirinya menyebarkan potongan-potongan obrolan dirinya dengan SAB di WhatsApp sebagai salah satu alat bukti untuk mmembawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya baru bisa melaporkan kasus yang saya alami ini, karena saya bukan lagi pegawai BPJS TK, Kalau (dulu) saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?” ujarnya.
RA juga berharap munculnya kasus inikepublik, dirinya berharap adanya keadilan atas peristiwayang dialaminya selaam bekerja di BPJS TK.
Bahkan kasus yang dialaminya juga sempat diadukan kepada salah satu Anggota Dewan Pengawas BPJS TK terkait peristiwa yang dialaminya. Namun adunnya tidak direspon
Dengan dilaporkannya kasus ini, dirinya berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus yang dialaminya khususnya untukn memulihkan nama baiknya, dan menjatuhkan hukuman setimpal dapa SAB.
“Saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal, dan diebrhentikan dari jabatannya, karena saya menganggap orang seperti dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara.” Tambahnya
Dekethu RA selama menjadi asisten pribadi SAB, dirinya terus mengalami pelecehan seksual selama empat kali sejak April 2016 hingga November 2018 di lokasi yang berbeda.
“Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018),” kata RA.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.