TROTOAR.ID, Makassar — Pelaku penyebar Video dan Foto “Syur”Mantan Polisi Wanita (Brigpol) Dewi, M Alfiansyah bin Saum, kini telah mendekam di lapas kelas I Makassar sejak november 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kalapas kelas I Makassar, Budi Sarwono saat dikonfirmasi. “Benar, yang bersangkuta ( M. Alfiansyah) telah menjadi penghuni lapas kelas I Makassar, atas permintaan Polda sulsel ke kota Agung dan atas persetujuan dari Dirjenpas kemenkuham,” kata Kalapas kelas I Makassar, Budi Sarwono saat dikonfirmasi, siang tadi.
Menuurutnya perpindahan napi tersebut, dari Lapas Way Gelang, kota Agung, Lampung ke Lapas kelas IA Makassar melalui perijinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan polda Sulsel.
Baca Juga :
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, mengatakan jika berkas pelaku penyebaran video dan foto “syur” Dewi kini telag dalam tahapn perampungan Berkas Perkara.
Dan rencana pemyidik polda Sulsel akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk selanjutnya di oroses dalam persidangan insa Allah pada Februari mendatang.
“Penyebar foto tinggal nunggu P21. Insyallah bulan depan pelakunya mulai sidang,” kata dia.
Diketahui. M Alfiansyah sendiri merupakan, salah satu narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani masa hukuman penjaranya, dan pelaku sendiri di vonis hukum 8 tahun empat bulan penjaraa tahun dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.




Komentar