Bawaslu Perintahakn KPU Masukkan Nama OSO dalam DCT DPD RI

Suriadi
Suriadi

Rabu, 09 Januari 2019 19:18

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (Oso)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (Oso)

TROTOAR.ID — Harapan ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang untuk dapat menjadi peserta pemilu 2019, akhirnya dapat terwujud, setelah bawaslu merekomendasikan KPU untuk memesukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI pemilu 2019.

Keputusan bawaslu tersbeut diambil dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

“Kami memerintahkan kepada KPU untuk segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang, dalam daftar calon tetap anggota DPD RI peserta pemilu tahun 2019 paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019) seperti dikutip Suara.com

Bawaslu dalam sidang admistrasi yang mendudukan ketua KPU RI sebagai terlapor dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sehingga bawaslu meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU yang mencoret nama OSO dalam DCT DPD RI pemilu 2019.

Sehingga dengan dicabutnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi OSO, bawaslu juga meminta kepada KPU untk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO dalam daftar DCT.

“Kami memerintahkan KPU untuk mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait penetapan DCT DPD RI 2019, dan memasukkan nama OSO dalam Daftar DCT,” Ulasnya.

Dalam keputusan Bawaslu juga memint kepada OSO, jika mna nantinya yerpilih sebagai anggota DPD RI, diminta agar jabatan sebagai ketua umum, yang bersangkutan tetap wajib mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik agar dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam gugatannya kepada Bawaslu, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...
Politik28 Agustus 2026 19:18
NasDem Sulsel Konsolidasi 257 Kader, Siapkan Strategi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi tahapan Pemilu yang dijadwalkan bergulir mulai awal ...
Daerah28 Agustus 2026 17:15
Gubernur Andi Sudirman Lepas 500 Offroader, Pesan Jaga Lingkungan dan Keselamatan
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas sekitar 500 peserta Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 d...
Metro28 Agustus 2026 16:18
Munafri Ajukan Pembaruan Perda Aset Daerah, Tata Kelola Barang Milik Pemkot Makassar Diperketat
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan tata kelola barang milik daerah untuk memperkuat kepastian hukum, ak...