Bawaslu Perintahakn KPU Masukkan Nama OSO dalam DCT DPD RI

Suriadi
Suriadi

Rabu, 09 Januari 2019 19:18

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (Oso)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (Oso)

TROTOAR.ID — Harapan ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang untuk dapat menjadi peserta pemilu 2019, akhirnya dapat terwujud, setelah bawaslu merekomendasikan KPU untuk memesukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI pemilu 2019.

Keputusan bawaslu tersbeut diambil dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

“Kami memerintahkan kepada KPU untuk segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang, dalam daftar calon tetap anggota DPD RI peserta pemilu tahun 2019 paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019) seperti dikutip Suara.com

Bawaslu dalam sidang admistrasi yang mendudukan ketua KPU RI sebagai terlapor dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sehingga bawaslu meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU yang mencoret nama OSO dalam DCT DPD RI pemilu 2019.

Sehingga dengan dicabutnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi OSO, bawaslu juga meminta kepada KPU untk menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO dalam daftar DCT.

“Kami memerintahkan KPU untuk mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait penetapan DCT DPD RI 2019, dan memasukkan nama OSO dalam Daftar DCT,” Ulasnya.

Dalam keputusan Bawaslu juga memint kepada OSO, jika mna nantinya yerpilih sebagai anggota DPD RI, diminta agar jabatan sebagai ketua umum, yang bersangkutan tetap wajib mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik agar dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam gugatannya kepada Bawaslu, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...