
TROTOAR.ID, BANTAENG – Dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bantaeng harus diberhentikan tidak terhormat karena ulahnya melakukan pencabulan terhadap pelajar pada tahun 2018 lalu.
Kabag Hukum dan HAM Setda Bantaeng, M Rivai Nur menjelaskan bahwa selama tahun 2018 ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diberi hukuman yang berujung pemecatan.
“Untuk tahun 2018, ada dua orang ASN Bantaeng yang dipecat karena terlibat kasus hukum,” ujarnya, Jumat 1 Januari 2019.

“Untuk ASN berinisial S yang dipecat itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Karena mencabuli,” lanjut mahasiswa Program Doktoral S3 Hukum UMI Makassar itu.
Sedangkan ASN satunya yang berinisial J dipecat dengan kasus yang sama dan dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara.
Sehingga, kata dia, keduanya pun diberhentikan secara tidak terhormat atas perbuatan tidak terpuji itu.


Komentar