TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Takalar, meringkus tujuh pemuda yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda SR (20) beberapa hari yang lalu.
Ketujuh pemuda tersebut juga jini telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan, yang dilakukan di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong bangke ngakak Selatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kapolres Takalar AKBP Ghani Alamsyah, saat
jumpa pers di halaman mapolres Takalar mengatakan dari tujuh pelaku diantaranya perusakan anak di bawah umur,
“Tujuh pelaku telha diiamankan, dan ketujuhnya langsung ditetapkan sebagai bersangka, ” ungkap Ghani Alamsyah.
Ketujuh pemuda tersebut yakni, JM (22), AR (18), RM (19), SP (16), JM (16), MG (16), dan KM (13) ketujuhnya diamankan ditempat terpisah.
Sebelumnya, 2 dari 7 orang terduga pelaku, sempat buron, namun dengan cepat Polres Takalar berhasil meringkus keduanya ditempat terpisah, saat pelaku hendak kabur meninggalkan Takalar.
Selain menahan para tersangka, polisi juga aku mengamankan barang bukti (BB) dari tangan para tersangka, yakni 2 unit sepeda motor, 3 buah seprei dan sejumlah baju yang berada di TKP.
Atas perbuatan ke 7 tersangka, mereka dijerat dengan pasal 285 KUHP ayat 1, yakni melakukan tindak kejahatan menyetubuhi secara kekerasan diancam dengan penjara maksimal 12 tahun.
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk…
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
This website uses cookies.