Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 08 Februari 2019 23:35

Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Hal tersebut dilakukan setelah dia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dia mendapati salah satu ASN yang sedang merokok dikawasan tanpa rokok di dalam gedung kantor gubernur Sulsel pada Kamis (7/2/2019) kemarin.

Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, agar taat pada peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, pasangan Prof Nurdin itu melakukan Sidak sambil jalan menuju mesjid untuk sholat ashar.

Dia juga menambahkan, karena waktu sholat masih cukup lama, Andi Sudirman menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor, sepanjang perjalanan ke masjid. Bahkan Wagub Sulsel ini naik di lantai 3 kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.

“Jadi, Beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel tentang area bebas rokok dan beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal saat dihubungi via telepon, Jum’at (8/2/2019).

Dia juga sudah memperingati yang bersangkutan. Kabarnya oknum ini berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda 1 juta. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...