Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 08 Februari 2019 23:35

Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Hal tersebut dilakukan setelah dia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dia mendapati salah satu ASN yang sedang merokok dikawasan tanpa rokok di dalam gedung kantor gubernur Sulsel pada Kamis (7/2/2019) kemarin.

Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, agar taat pada peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

Baca Juga  Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Usaha Jasaboga di Sulsel

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, pasangan Prof Nurdin itu melakukan Sidak sambil jalan menuju mesjid untuk sholat ashar.

Dia juga menambahkan, karena waktu sholat masih cukup lama, Andi Sudirman menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor, sepanjang perjalanan ke masjid. Bahkan Wagub Sulsel ini naik di lantai 3 kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.

Baca Juga  Wagub Bahas Persiapan Jambore SDM PKH bersama Pengurus PKH Sulsel III

“Jadi, Beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel tentang area bebas rokok dan beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal saat dihubungi via telepon, Jum’at (8/2/2019).

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Wagub Sulsel Jelaskan Sejumlah Poin Penting

Dia juga sudah memperingati yang bersangkutan. Kabarnya oknum ini berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda 1 juta. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 23:18
Jelang Pelantikan Golkar Sulsel, Bendera dan Baliho Bahlil-IAS Hiasi Jalanan Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Suasana Kota Makassar mulai semarak menjelang pelantikan pengurus Dewan Pimpinan...
Politik23 Oktober 2026 21:36
Golkar Sulsel Menguningkan Makassar, Konsolidasi Politik dan Ujian Empati kepada Warga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Akhir pekan ini, Makassar bukan sekadar menjadi panggung konsolidasi Partai Gol...
Metro23 Oktober 2026 19:49
Naoemi Octarina Pimpin Delegasi Sulsel, Perkuat Sinergi Dekranasda, PKK, dan Posyandu
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO DENPASAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi program pemberdayaan ma...
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...