Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 08 Februari 2019 23:35

Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Hal tersebut dilakukan setelah dia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dia mendapati salah satu ASN yang sedang merokok dikawasan tanpa rokok di dalam gedung kantor gubernur Sulsel pada Kamis (7/2/2019) kemarin.

Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, agar taat pada peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, pasangan Prof Nurdin itu melakukan Sidak sambil jalan menuju mesjid untuk sholat ashar.

Dia juga menambahkan, karena waktu sholat masih cukup lama, Andi Sudirman menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor, sepanjang perjalanan ke masjid. Bahkan Wagub Sulsel ini naik di lantai 3 kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.

“Jadi, Beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel tentang area bebas rokok dan beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal saat dihubungi via telepon, Jum’at (8/2/2019).

Dia juga sudah memperingati yang bersangkutan. Kabarnya oknum ini berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda 1 juta. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Metro01 September 2026 13:42
Makassar Lompat ke Peringkat 20 Pendataan Perlinsos Digital, 138 Ribu KK Sudah Terdata
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam kurun dua hingga ti...
Metro01 September 2026 13:38
Jalan Paleteang-Malimpung Makin Mulus hingga Batas Enrekang, Gubernur Sulsel Cek Langsung Progresnya
PINRANG, Trotoar.id — Ruas jalan Paleteang-Malimpung hingga arah Kabere yang menghubungkan Kabupaten Pinrang dengan perbatasan Kabupaten Enrekang me...
Metro01 September 2026 13:35
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Tana Toraja, Ada Traktor hingga Hibah Rumah Ibadah
TANA TORAJA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelontorkan bantuan keuangan senilai Rp7 miliar untuk mendukung pembangunan di Ka...