Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 08 Februari 2019 23:35

Sidak, Wagub Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.

Hal tersebut dilakukan setelah dia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dia mendapati salah satu ASN yang sedang merokok dikawasan tanpa rokok di dalam gedung kantor gubernur Sulsel pada Kamis (7/2/2019) kemarin.

Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, agar taat pada peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb membenarkan hal itu. Dirinya mengatakan, pasangan Prof Nurdin itu melakukan Sidak sambil jalan menuju mesjid untuk sholat ashar.

Dia juga menambahkan, karena waktu sholat masih cukup lama, Andi Sudirman menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor, sepanjang perjalanan ke masjid. Bahkan Wagub Sulsel ini naik di lantai 3 kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.

“Jadi, Beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel tentang area bebas rokok dan beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal saat dihubungi via telepon, Jum’at (8/2/2019).

Dia juga sudah memperingati yang bersangkutan. Kabarnya oknum ini berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda 1 juta. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Juni 2026 02:21
Nama “Basri Kajang” Menggema, Publik Gowa Menanti Jawaban di Ruang Pansus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perhatian publik Kabupaten Gowa belakangan ini tersedot ke satu nama yang tiba-tiba mencuat ke permukaan Basri Kajang. Nama i...
Daerah26 Juni 2026 01:35
Verifikasi Lapangan Batas Bulukumba–Sinjai, Menyusuri Garis yang Belum Usai
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Garis batas wilayah tak selalu tampak jelas di atas peta. Di beberapa tempat, ia menjadi ruang tafsir, bahkan perdebatan pan...
Metro25 Juni 2026 22:51
Wagub Sulsel Buka Forum IGS
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sulawesi Selatan kembali menunjukkan perannya sebagai gerbang ekonomi Indonesia Timur di hadapan dunia internasional. Wakil G...
Metro25 Juni 2026 22:47
Walikota Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menempatkan imam kelurahan sebagai pilar penting dalam membangun kehidupan sosial dan keagamaa...