Bersama Bupati Gowa, DPRD Usulkan 2 Perda

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 11 Februari 2019 18:44

Bersama Bupati Gowa, DPRD Usulkan 2 Perda

TROTOAR.ID, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengusulkan dua ranperda inisiatif, pertama mengenai pengawasan, pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, kedua pemberian air susu ibu ekslusif (ASI ekslusif).

Nur Ilahi, Dari Golkar selaku pengusung mengatakan, tujuan diajukannya ranperda ini untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Lalu lintas memiliki peran yang sangat startegis khususnya dalam mendukung pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum khususnya di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu etika dalam berlalulintas juga sangat dibutuhkan, sehingga ini salah satu cara kita meningkatkan hal tersebut dengan mengusulkan ranperda tentang lalu lintas ini agar masyarakat juga mendapat kepastian hukum,” ungkapnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (11/2/2019).

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan ranperda terkait pemberian air susu ibu ekslusif (ASI eksklusif). Menurutnya pemberian asi bagi bayi diusia 0-6 bulan sudah tercantum dalam peraturan pemerintah no 33 tentang pemberian ASI.

“Tujuan utama kita mengusulkan ini agar mampu menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapat ASI ekslusif sejak dilahirkan hingga umur 6 bulan dengan memperhatiakn pertumbuhannya sejak lahir. Sangat banyak manfaat yang didapatkan jika memenuhi ini termasuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak,” beber Nur Ilahi.

Olehnya dirinya berharap, dengan adanya pengusulan dua ranperda inisiatif ini bisa dikaji dan dibahas bersama.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik ranperda inisiatif tersebut dan mengaku akan mengkaji lebih lanjut. Pasalnya ini berhubungan dengan pengaturan kendaraan tambang atau truk 10 roda di Kabupaten Gowa agar memiliki payung hukum.

“Sangat baik yahh karena ini akan menjadi payung hukum terkait pelarangan truk 10 roda dan truk dengan tonase diatas 8 ton tidak boleh melewati jalan kabupaten, karena kapasitas jalan kabupaten tidak boleh dilalui diatas 8 ton, kecuali ada surat ijin resmi dari pemerintah provinsi untuk melintas, sehingga butuh perda agar siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan kurungan penjara 1 bulan dan denda, kita akan pelajari lebih lanjut lagi ranperda inisiatif ini,” jelasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishaq. Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Sekda Gowa, Kasdam 1409 Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 Agustus 2026 00:15
Membaca Pemilu 2029 Sejak Dini, Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan
BARRU, Trotoar.id — Pemilu 2029 masih beberapa tahun di depan, tetapi Bawaslu mulai mendorong masyarakat menyiapkan diri sejak sekarang. Evaluasi te...
Daerah12 Agustus 2026 23:47
Wabup Abustan Buka Perkemahan Pramuka Barru, 500 Peserta Didorong Jadi Generasi Tangguh
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang resmi membuka Perkemahan Tingkat Kecamatan Barru Tahun 2026 di Lapangan Perkemahan Lajulo,...
Metro12 Agustus 2026 23:25
Aliyah Mustika Ilham Apresiasi GPIB Bukit Zaitun, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Aksi Nyata
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mengapresiasi komitmen GPIB Jemaat Bukit Zaitun yang menjadikan peringatan HUT ...
Daerah12 Agustus 2026 17:06
Husnia Talenrang Hadapi Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa: Jabatan Boleh Diuji, Martabat Harus Dijaga
GOWA, Trotoar.id — Bupati Gowa Husnia Talenrang akhirnya hadir langsung di tengah forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas hak menyat...