Komunitas Driver Ojol Makassar Tolak Rancangan Permenhub

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 11 Februari 2019 19:11

Komunitas Driver Ojol Makassar Tolak Rancangan Permenhub

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menolak uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Ketua Solidaritas Driver Go-Jek Makassar (SDGM) Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar mengungkapkan bahwa dalam pasal 4 Rancangan Permenhub itu, disebutkan pemberlakukan jam kerja selama delapan jam dan dua jam istirahat tidak sesuai. Pasalnya, order yang dibebankan perusahaan untuk top up sebanyak 30 poin.

Belum lagi, dalam penggodokan Rancangan Permenhub tersebut tidak melibatkan komunitas driver dari Makassar. Bahkan kabarnya pembentukan tim 10 itu hanya di Jakarta. Hal itu kemudian memunculkan asumsi bahwa ada permainan dalam penggodokan Rancangan itu.

“Kami menduga ada kepentingan orang pribadi, kenapa saya mengatakan demikian, sebab ini menjelang Pemilu legislatif dan presiden jangan sampai dengan adanya tim 10 mereka merekrut masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” kata Uchok, sapaan Hajar di Hotel Rinra Makassar, Senin (11/2/2019).

Selain itu, kata Uchok, pemberian tarif Rp3.100 per kilometer untuk pengemudi hanya akan membuat driver di Jakarta lebih makmur. Pasalnya kondisi Kota Makassar dan kota-kota besar lainnya sangat jauh berbeda dengan daerah tersebut.

“Kalau itu disamaratakan maka berdampak besar. Okelah, di Jakarta Makmur, tapi di Makassar memberlakukan tarif per kilometer, penumpang akan memilih kendaraan angkutan umum, tentu kembali lagi seperti dulu,” lanjutnya.

Dia mengatakan dengan kondisi normal sekarang saja, sudah banyak penumpang yang mengeluh. Apalagi jika batasan tarif atas dan tarif bawah, serta pengaturan harga per kilometer hingga pembatasan jam kerja diberlakukan.

“Intinya Makassar menolak, tidak perlu ada uji publik di sini. Kami tetap pada aturan awal tidak mesti diubah-ubah karena pada akhirnya akan merugikan kami. Bila tetap dipaksakan aturan itu diberlakukan, draf kami sudah baca, di situ jelas merugikan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, penolakan ini akan disampaikan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti.

“Kami kesini untuk melakukan uji publik. Kalau ada yang berbeda tolong disampaikan perbedaannya seperti apa, tadi penolakannya tidak perlu ada uji publik dan semua ditolak, mestinya ditulis detail pasal-pasal apa itu lebih baik dari pada harus demo,” kata Ahmad Yani.

Dia menyebutkan, Rancangan Permenhub ini lahir dari komunitas driver transportasi daring, sehingga dibuatkan. Kemenhub sadar bahwa dalam penyusunan Rancangan harus dilakukan uji publik untuk penyempurnaan dengan melibatkan sejumlah komunitas dalam tim 10.

“Saya yakin apa yang kami buat bersama teman-teman yang ada di pusat belum sempurna, makanya ada kewajiban di dalam menyusun rancangan ini dilakukan uji publik. Ini murni atas tuntuan mereka sendiri di Jakarta. Kalau dihubungkan dengan Pemilu Pilpres dan Pileg tidak ada hubungannya,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...