Komunitas Driver Ojol Makassar Tolak Rancangan Permenhub

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 11 Februari 2019 19:11

Komunitas Driver Ojol Makassar Tolak Rancangan Permenhub

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menolak uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Ketua Solidaritas Driver Go-Jek Makassar (SDGM) Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar mengungkapkan bahwa dalam pasal 4 Rancangan Permenhub itu, disebutkan pemberlakukan jam kerja selama delapan jam dan dua jam istirahat tidak sesuai. Pasalnya, order yang dibebankan perusahaan untuk top up sebanyak 30 poin.

Belum lagi, dalam penggodokan Rancangan Permenhub tersebut tidak melibatkan komunitas driver dari Makassar. Bahkan kabarnya pembentukan tim 10 itu hanya di Jakarta. Hal itu kemudian memunculkan asumsi bahwa ada permainan dalam penggodokan Rancangan itu.

“Kami menduga ada kepentingan orang pribadi, kenapa saya mengatakan demikian, sebab ini menjelang Pemilu legislatif dan presiden jangan sampai dengan adanya tim 10 mereka merekrut masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” kata Uchok, sapaan Hajar di Hotel Rinra Makassar, Senin (11/2/2019).

Selain itu, kata Uchok, pemberian tarif Rp3.100 per kilometer untuk pengemudi hanya akan membuat driver di Jakarta lebih makmur. Pasalnya kondisi Kota Makassar dan kota-kota besar lainnya sangat jauh berbeda dengan daerah tersebut.

“Kalau itu disamaratakan maka berdampak besar. Okelah, di Jakarta Makmur, tapi di Makassar memberlakukan tarif per kilometer, penumpang akan memilih kendaraan angkutan umum, tentu kembali lagi seperti dulu,” lanjutnya.

Dia mengatakan dengan kondisi normal sekarang saja, sudah banyak penumpang yang mengeluh. Apalagi jika batasan tarif atas dan tarif bawah, serta pengaturan harga per kilometer hingga pembatasan jam kerja diberlakukan.

“Intinya Makassar menolak, tidak perlu ada uji publik di sini. Kami tetap pada aturan awal tidak mesti diubah-ubah karena pada akhirnya akan merugikan kami. Bila tetap dipaksakan aturan itu diberlakukan, draf kami sudah baca, di situ jelas merugikan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, penolakan ini akan disampaikan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti.

“Kami kesini untuk melakukan uji publik. Kalau ada yang berbeda tolong disampaikan perbedaannya seperti apa, tadi penolakannya tidak perlu ada uji publik dan semua ditolak, mestinya ditulis detail pasal-pasal apa itu lebih baik dari pada harus demo,” kata Ahmad Yani.

Dia menyebutkan, Rancangan Permenhub ini lahir dari komunitas driver transportasi daring, sehingga dibuatkan. Kemenhub sadar bahwa dalam penyusunan Rancangan harus dilakukan uji publik untuk penyempurnaan dengan melibatkan sejumlah komunitas dalam tim 10.

“Saya yakin apa yang kami buat bersama teman-teman yang ada di pusat belum sempurna, makanya ada kewajiban di dalam menyusun rancangan ini dilakukan uji publik. Ini murni atas tuntuan mereka sendiri di Jakarta. Kalau dihubungkan dengan Pemilu Pilpres dan Pileg tidak ada hubungannya,” tandasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...