TROTOAR.ID, MAKASSAR — 15 Camat sekota Makassar tidaknsaja harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu, melaikan para camat tersebut juga harus menghadapi proses penindakan dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN)
Dan jika betul terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin bagi ASN, maka sanksi akan menanti bagi 15 camat sekota Makassar
Bahkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Andri Arief Bulu mengaku, dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat tersebut juga kini telah dilaporkan di KASN sebagai lembaga penindakan disiplin dan kode etik bagi ASN
“Kita tidak saja melaporkan dugaan pelanggaran oleh camat se kota Makassar ke Bawaslu, melaikan kita juga melaporkan hal tersebut ke KASN, ” ungkap Andri Arif Bulu
Bahkan Laporan tersebut juga kini telah ditangani oleh KASN, dengan melakukan koordinasi dengan pihak bawaslu akan dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat sekota Makassar tersebut
Dimana dalam laman KASN.go.id, laporan yang dilakukan terhadap 15 camat disertai dengan barang bukti video yang berdurasi 1 menit 26 detik tersebut ke KASN
Berdasarkan Nota Kesepahaman antara 5 (lima) Instansi yaitu KemenPANRB, Mendagri, Komisi ASN, Bawaslu RI, dan BKN, disepakati bahwa setiap instansi berperan sesuai kewenangannya masing-masing.
Sehingga ada kemungkinan para ASN ini ini juga akan menjalani pemeriksaan disiplin oleh KASN setelah nantinya bawaslu memutuskan hasil pemeriksaan sejumlah pihak dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat tersebut
Apabila hasil kajian Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu setempat meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan masing-masing.
Jika para Camat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil yaitu : Ayat (3) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(Ady)
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…
JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…
This website uses cookies.