
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Makassar.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak Chaerul Aco menilai adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Kuasa hukum Muhammad Chaerul Aco, Ragado, menyampaikan bahwa laporan telah dilayangkan pada malam hari ke Polda Sulsel.
“Ada tiga orang yang kami laporkan malam ini, salah satunya berinisial HT,” ujar Ragado kepada awak media.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran hukum berupa pemberian keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan kliennya dalam proses hukum perceraian.

Ragado menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar dan bukti awal yang cukup untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami melihat ada indikasi kuat keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Laporan ini, lanjutnya, diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda Sulsel.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses peradilan, terutama dalam perkara yang melibatkan kesaksian di persidangan.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Muhammad Chaerul Aco tersebut.
Kasus ini kini tengah menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Komentar