Wakil Ketua DPRD Bone di Vonis 3 Bulan Penjara, dan Denda Rp 5 Juta

Suriadi
Suriadi

Rabu, 27 Februari 2019 18:02

Wakil Ketua DPRD Bone di Vonis 3 Bulan Penjara,  dan Denda Rp 5 Juta

TROTOAR.ID, BONE — Pengadilan Negeri Wattappone memvonis wakil Ketua DPRD Bone Hj. Syamsidar dengan hukuman penjara 3 bulan dan masa percobaan selama 5 bulan, dan denda Rp 5 juta atas dugaan pelanggaran penggunaan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye politik.

Vonis di bacakan secara langsung oleh ketua majelis hakim Surachmat SH. MH, dalam sidang pembacaan vonis, kemarin, Hakim juga memberi waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau meliana hkum lainnya.

“Menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masab’baan selama 5 bukan dan dendavRp5 juta kepada terdakwa, dan memberikan batas waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan, ” ungkap Hakim Ketua PN Wattappone

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Ali Imbran SH mengatakan kalau akan melakukan upaya Hukum jika itu nanti di sepakati.

Dari pihak KPU Bone melalui Ketua KPU Bone Isharul Haq saat di minta keterangannya mengenai vonis Andi syamsidar mengatakan

“Jika nantinya betul betul sudah ingkra , maka KPU Bone wajib mengumumkan bahwa Syamsidar di wilayahnya itu menjadi PNS sehingga jika ada yang memilihnya suaranya akan ke KPU jadi tidak di coret” jelasnya.

Dilain pihak jaksa penuntut Erwin Juma (kasi pidum) mengatakan “Keputusan Hakim kepada terdakwa 3 Bulan Penjara dan 5 Bulan masa percobaan tidak jauh dgn tuntutan kami yang 4 Bulan penjara dan 6 Bulan.masa percobaan dan ini saya akan laporkan kepimpinan” Kata Erwin.

Sementara itu wakil ketua DPD Gerindra Sulsel mengatakan jika negara kita negara hukum, dan setiap warga negara wajib taat hukum termasuk siapapun.

“Negara kita negara hukum, setiap warganegara wajib patuh dan tunduk terhadap keputusan hukum termasuk anggota DPRD tidak boleh ada yg kebal hukum, ” ungkapnya

Dia juga mengaku jika hakim juga harus jeli melihat secara seksama, karena pada saat kejadian kondisi macet sehingga mobil ini terjebak macet yang kebetulan di sekitar lokasi kampanye seandainya tdk macet tentu ceritanya akan lain

“Harusnya Hakim juga melihat secara jeli, keberadaan kendaraan tersebut dikarenakan kondisi macet, sehingga mau tak mau kendaraan tersebut terparkir di sekitar lokasi kampanye, ” ungkap Syawal (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 23:53
PEMKOT MAKASSAR PERKUAT SINERGI TPAKD, PERLUAS AKSES PEMBIAYAAN PRODUKTIF BAGI UMKM
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas sektor guna men...
Metro10 Juli 2026 23:51
MAKASSAR JADI RUJUKAN NASIONAL, PEKANBARU BELAJAR LANGSUNG INOVASI PEMERINTAHAN DI ERA APPI
Makassar, Trotoar.id — Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Kota Makassar kian mengukuhkan diri sebagai daerah rujukan nasional dalam ...
Hukum10 Juli 2026 23:34
Mantan Bupati Gowa Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel 
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi ...
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...