TROTOAR.ID, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Selatan musnahkan produk ilegal di halaman kantor PT Maruki Internasional
Jalan Kapasa Raya Makassar, Rabu, 13/3/2019.
pemusnahan produk ilegal itu bepotensi merugikan negara hingga Rp 4.2 Milyar,dimana sebanyak 12.543.000,- batang rokok ilegal senilai Rp 8,9 Miliar serta 552 botol minuman Alkohol berbagai jenis senilai Rp 301,8 juta,
“dari total barang yang dimusnahkan, kita menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 Milyar,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Lanjutnya, Heru mengatakan, berkat kerjasama Pemerintah Provinsi bersama Bea Cukai, sehingga peredaran barang ilegal yang dipasok dari luar Sulawesi Selatan dapat diberantas.
“Hasil tangkapan ini digagalkan dari jawa timur dan jawa tengah untuk di pasok ke Sulawesi,” tambahnya
Diketahui, sepanjang tahun 2018 hingga Maret 2019, Bea Cukai sudah gagalkan 5 kasus produk ilegal dan berakhir bui. (Rin)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.