Kedapatan Merokok Saat Mengemudi, Siap-Siap di Tilang dan Bui 3 Bukan

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 30 Maret 2019 21:16

Kedapatan Merokok Saat Mengemudi, Siap-Siap di Tilang dan Bui 3 Bukan

TROTOAR.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru dalam berlalulintas dimana aturan yang baru tersebut dikhususkan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang merokok saat mengemudikan kendaraan

Tidak main-maim bagi yang kedapatan merokok sambil mengemudi nantinya akan dikenakan denda tilang yang jumlahnya cukup besar, hingga mencapai Rp750. 000 kepada pengemudi yang kedapatan merokok.

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan aturan dan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hukumannya ya ditilang, atu hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja,” kata Nasir, Sabtu (30/3/2019) dikutip pada laman kompas.com

Atura tersebut jelasnya berlaku bagi seluruh
Pengendara, bukan saja untuk mobil akan tetapi motor dan kendaraan otomotif lainnya. Namun bagi pengemudi kendaraan yang kedapatan merokok tidak langsung diberi denda tilang akan tetapi akan lebih pada edukatif dan persuasif sebelum pohak kepolisian memberikan denda tilang

“Tidak semua nantinya pelanggar akan diberi sanksi tilang, akan tetapi pihaknya akan memberikan imbauan,” jeasnya Nasir.

Larangan merokok bagi para pengemudi katanya karena dianggap akan dapat mengganggu konsentrasi penegemudi saat berkendarabyang dapat b menyebabkan kecelakaan yangbmembhaayakna pengguna jalan lainnya.

“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” kata Nasir.

Sebelumnya, kementrian perhubungan secraavresmi merilis baturan ojek online dan dalam peraturan Menhub nomorb13 tahun 2019 jjuga menekankan Perlindungan Keselamatan berlalulintas (UPI)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Juni 2026 20:56
Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai mencuat di Sulawesi Selatan. Kabar ini menjadi...
Metro01 Juni 2026 17:36
Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipering...
Metro01 Juni 2026 15:29
Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 yan...
Metro01 Juni 2026 13:21
Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indone...