TROTOAR.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru dalam berlalulintas dimana aturan yang baru tersebut dikhususkan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang merokok saat mengemudikan kendaraan
Tidak main-maim bagi yang kedapatan merokok sambil mengemudi nantinya akan dikenakan denda tilang yang jumlahnya cukup besar, hingga mencapai Rp750. 000 kepada pengemudi yang kedapatan merokok.
Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan aturan dan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hukumannya ya ditilang, atu hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja,” kata Nasir, Sabtu (30/3/2019) dikutip pada laman kompas.com
Atura tersebut jelasnya berlaku bagi seluruh
Pengendara, bukan saja untuk mobil akan tetapi motor dan kendaraan otomotif lainnya. Namun bagi pengemudi kendaraan yang kedapatan merokok tidak langsung diberi denda tilang akan tetapi akan lebih pada edukatif dan persuasif sebelum pohak kepolisian memberikan denda tilang
“Tidak semua nantinya pelanggar akan diberi sanksi tilang, akan tetapi pihaknya akan memberikan imbauan,” jeasnya Nasir.
Larangan merokok bagi para pengemudi katanya karena dianggap akan dapat mengganggu konsentrasi penegemudi saat berkendarabyang dapat b menyebabkan kecelakaan yangbmembhaayakna pengguna jalan lainnya.
“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” kata Nasir.
Sebelumnya, kementrian perhubungan secraavresmi merilis baturan ojek online dan dalam peraturan Menhub nomorb13 tahun 2019 jjuga menekankan Perlindungan Keselamatan berlalulintas (UPI)




Komentar