Pemerintahan

Kedapatan Merokok Saat Mengemudi, Siap-Siap di Tilang dan Bui 3 Bukan

TROTOAR.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru dalam berlalulintas dimana aturan yang baru tersebut dikhususkan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang merokok saat mengemudikan kendaraan

Tidak main-maim bagi yang kedapatan merokok sambil mengemudi nantinya akan dikenakan denda tilang yang jumlahnya cukup besar, hingga mencapai Rp750. 000 kepada pengemudi yang kedapatan merokok.

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengungkapkan aturan dan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hukumannya ya ditilang, atu hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja,” kata Nasir, Sabtu (30/3/2019) dikutip pada laman kompas.com

Atura tersebut jelasnya berlaku bagi seluruh
Pengendara, bukan saja untuk mobil akan tetapi motor dan kendaraan otomotif lainnya. Namun bagi pengemudi kendaraan yang kedapatan merokok tidak langsung diberi denda tilang akan tetapi akan lebih pada edukatif dan persuasif sebelum pohak kepolisian memberikan denda tilang

“Tidak semua nantinya pelanggar akan diberi sanksi tilang, akan tetapi pihaknya akan memberikan imbauan,” jeasnya Nasir.

Larangan merokok bagi para pengemudi katanya karena dianggap akan dapat mengganggu konsentrasi penegemudi saat berkendarabyang dapat b menyebabkan kecelakaan yangbmembhaayakna pengguna jalan lainnya.

“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” kata Nasir.

Sebelumnya, kementrian perhubungan secraavresmi merilis baturan ojek online dan dalam peraturan Menhub nomorb13 tahun 2019 jjuga menekankan Perlindungan Keselamatan berlalulintas (UPI)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…

7 jam ago

Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…

10 jam ago

Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…

13 jam ago

Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha

MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…

15 jam ago

Pemda Barru Peringati Hari Lahir Pancasila

BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…

17 jam ago

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.