Kriminal

Polres Balerang Tangkap Ahok Bersama Temannya

TROTOAR.ID — Hendri alias Ahok (39) bersama rekannya Rahmat Nur Cahyono, Caleg dari Partai Gerindra di Dapil I Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran kefuanya diduga merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Belerang

Kapolres Belerang Kombes Hengki,  mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada pertengahan maret kemarin,  dan baru dirilis ke publik kemarin setelah polisi melakukan pendalaman keterlibatan keduanya dalam kasus yang menjeratnya.

Keduanya di tangkap di tempat terpisah oleh satres Narkoba Polres Belerang, awalnya Penangkapan dilakukan kepada Hendrik alias Ahok disalah satu kamar hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka Rahmat.

“Keduanya diamankan di tempat terpisah,  dan kini keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus Penyalahgunaan  narkotika dan obat-obat terlarang,” ungkap Kombes Hengki dilansir Batam news.co.id sabtu (30/3/2019)

Dari tangan Ahok polisi menyita sabu-sabu seberat 0,65 gram sabu yang baru dibelinya  seharga Rp 500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Setelah pendalaman dilakukan barulah terungkap jika Ahok mengantongi barang haram tersebut atas suruhan Rahmat untuk membeli barang tersebut.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut disita barang bukti satu alat hisap kaca,  dimana barang haram tersebut diperoleh keduanya dari tangan Ridho yang kini telah masuk dalam Daftar DPO, ” Tambahnya

Lanjut Hengki jika dari pengakuan kedua tersangka, menyebutkan jika mereka berdua telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Bahkan sebelum diamankan di kota Batam, keduanya juga telah mengkonsumsi sabu-sabu di tanjung pinang beberapa hari sebelum diamankan.

Atas perbuatannya keduanya di jerat pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Hengki menambahkan, kedua tersangka berasal dari Tanjungpinang. Namun, tersangka Ahok kini tinggal di Batam Centre, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryono Tanjungunggat, Tanjungpinang.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…

8 jam ago

Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…

12 jam ago

Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…

14 jam ago

Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha

MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…

16 jam ago

Pemda Barru Peringati Hari Lahir Pancasila

BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…

18 jam ago

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.