Polres Balerang Tangkap Ahok Bersama Temannya

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 30 Maret 2019 20:48

Polres Balerang Tangkap Ahok Bersama Temannya

TROTOAR.ID — Hendri alias Ahok (39) bersama rekannya Rahmat Nur Cahyono, Caleg dari Partai Gerindra di Dapil I Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran kefuanya diduga merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Belerang

Kapolres Belerang Kombes Hengki,  mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada pertengahan maret kemarin,  dan baru dirilis ke publik kemarin setelah polisi melakukan pendalaman keterlibatan keduanya dalam kasus yang menjeratnya.

Keduanya di tangkap di tempat terpisah oleh satres Narkoba Polres Belerang, awalnya Penangkapan dilakukan kepada Hendrik alias Ahok disalah satu kamar hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka Rahmat.

“Keduanya diamankan di tempat terpisah,  dan kini keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus Penyalahgunaan  narkotika dan obat-obat terlarang,” ungkap Kombes Hengki dilansir Batam news.co.id sabtu (30/3/2019)

Dari tangan Ahok polisi menyita sabu-sabu seberat 0,65 gram sabu yang baru dibelinya  seharga Rp 500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Setelah pendalaman dilakukan barulah terungkap jika Ahok mengantongi barang haram tersebut atas suruhan Rahmat untuk membeli barang tersebut.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut disita barang bukti satu alat hisap kaca,  dimana barang haram tersebut diperoleh keduanya dari tangan Ridho yang kini telah masuk dalam Daftar DPO, ” Tambahnya

Lanjut Hengki jika dari pengakuan kedua tersangka, menyebutkan jika mereka berdua telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Bahkan sebelum diamankan di kota Batam, keduanya juga telah mengkonsumsi sabu-sabu di tanjung pinang beberapa hari sebelum diamankan.

Atas perbuatannya keduanya di jerat pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Hengki menambahkan, kedua tersangka berasal dari Tanjungpinang. Namun, tersangka Ahok kini tinggal di Batam Centre, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryono Tanjungunggat, Tanjungpinang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Juni 2026 19:36
Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan bakti sosial Polda Sulawesi Selatan dalam rangka menyemarakkan Har...
Metro20 Juni 2026 19:29
Wabup Barru Bekali Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas, Soroti Tantangan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri sekaligus memberikan pembekalan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata...
Olahraga20 Juni 2026 19:18
laga Kedua Group F, Jepang vs Tunisia Berebut Kemenangan
TROTOAR.ID — Laga kedua Grup F Piala Dunia 2026 akan menghadirkan duel menarik antara Jepang dan Tunisia yang dijadwalkan berlangsung di Estadio...
Metro20 Juni 2026 18:31
Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan untuk Perkuat Stok PMI
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyiapkan gerakan donor darah rutin setiap pekan sebagai upaya menjawab tantangan kek...