Polres Balerang Tangkap Ahok Bersama Temannya

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 30 Maret 2019 20:48

Polres Balerang Tangkap Ahok Bersama Temannya

TROTOAR.ID — Hendri alias Ahok (39) bersama rekannya Rahmat Nur Cahyono, Caleg dari Partai Gerindra di Dapil I Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi lantaran kefuanya diduga merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Belerang

Kapolres Belerang Kombes Hengki,  mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada pertengahan maret kemarin,  dan baru dirilis ke publik kemarin setelah polisi melakukan pendalaman keterlibatan keduanya dalam kasus yang menjeratnya.

Keduanya di tangkap di tempat terpisah oleh satres Narkoba Polres Belerang, awalnya Penangkapan dilakukan kepada Hendrik alias Ahok disalah satu kamar hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka Rahmat.

“Keduanya diamankan di tempat terpisah,  dan kini keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus Penyalahgunaan  narkotika dan obat-obat terlarang,” ungkap Kombes Hengki dilansir Batam news.co.id sabtu (30/3/2019)

Dari tangan Ahok polisi menyita sabu-sabu seberat 0,65 gram sabu yang baru dibelinya  seharga Rp 500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Setelah pendalaman dilakukan barulah terungkap jika Ahok mengantongi barang haram tersebut atas suruhan Rahmat untuk membeli barang tersebut.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut disita barang bukti satu alat hisap kaca,  dimana barang haram tersebut diperoleh keduanya dari tangan Ridho yang kini telah masuk dalam Daftar DPO, ” Tambahnya

Lanjut Hengki jika dari pengakuan kedua tersangka, menyebutkan jika mereka berdua telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Bahkan sebelum diamankan di kota Batam, keduanya juga telah mengkonsumsi sabu-sabu di tanjung pinang beberapa hari sebelum diamankan.

Atas perbuatannya keduanya di jerat pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Hengki menambahkan, kedua tersangka berasal dari Tanjungpinang. Namun, tersangka Ahok kini tinggal di Batam Centre, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryono Tanjungunggat, Tanjungpinang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi Kelompok Wanita Nelayan Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...
News27 Maret 2024 23:55
Di Depan Menteri PPPA, PJ Sekda Ungkap Program Longwis dan Jagai Anakta sebagai Upaya Keterlibatan Perempuan
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bi...
News27 Maret 2024 23:48
Yeni Rahman Ajak Warga Makassar Untuk Dalami Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadhan
Yeni Rahman, Anggota DPRD Kota Makassar, mengajak warga Kota Makassar untuk lebih mendalami Al-Qur'an, terutama dalam bulan suci Ramadan....
News27 Maret 2024 23:37
Masyarakat Biringbulu Bangga Terhadap Pembangunan Pos Pelayanan Publik
Pos Pelayanan Publik (PPP) yang dibangun Pemerintah Kabuaten Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, Abdul...