Metro

JPU Tuntut Pembakar Rumah di Tinumbu di Hukum Mati

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada kedua pelaku pembakaran rumah yang mengakibatkan satu keluarga tewas terpanggangm di jalan tinumbu beberapa waktu lalu.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang sidang lanjutan, kasus pembakaraan rumah di pengadilan Negeri Makassar Kamis (4/4/2019). Kedua terdakwa adalah lham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma, dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama,” ujar Tabrani saat membacakan tuntutan JPU.

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi, mengungkapkan jika kedua terdakwa layak di jatuhi hukuman mati, mengingat tak satu pun perimbangan membuat kedua terdakwa bisa mendapatkan keringanan dalam perkara ini.

Diman salah satu hal yang membuat JPU menuntut terakwa dengan hukuman mati, karena pelaku pembarana rumah dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu. Kedua terdakwa sebelum membakar rumah yang menwskan satu keluarga tersebut terlebih dahulu menyusun strategi, apa lagi kasus tersebut diotaki Akbar Daeng Ampuh dari bilik jeruji penjara.

“Pelaku dalam melaukan aksinya sudah menyusun dan merencanakan hal tersbeut, dengan memyiapkan BBM dan dilaukan dikala sejumlah warga terlelp dalam tidur, apalagi apa yang dilakukan kedua terdakwa juga ikut membuat kerugian kerugian materi yang ditimbulkan dari dampak dari pembakaran rumah korban,” tutupnya. (Ady)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan ramah tamah…

17 jam ago

Reses di Pampang, Warga Curhat ke Hj Umiyati Soal Sapi Berkeliaran

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga…

17 jam ago

Apresiasi Program P2P, Wabup Edy Manaf Ajak Peserta Jadi Agen Demokrasi

Bulukumba, Trotoar.id – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif…

17 jam ago

Pemkab Luwu Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah melalui Program MASSIPA’NA

LUWU , TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong inovasi di bidang lingkungan melalui program…

17 jam ago

Reses Odhika di Tamalanrea–Biringkanaya, Warga Soroti Sampah hingga UMKM

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali melaksanakan reses ketiga masa…

17 jam ago

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi…

17 jam ago

This website uses cookies.