TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada kedua pelaku pembakaran rumah yang mengakibatkan satu keluarga tewas terpanggangm di jalan tinumbu beberapa waktu lalu.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang sidang lanjutan, kasus pembakaraan rumah di pengadilan Negeri Makassar Kamis (4/4/2019). Kedua terdakwa adalah lham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma, dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kedua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama,” ujar Tabrani saat membacakan tuntutan JPU.
Baca Juga :
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Ini Keterangannya
- KPK Nyatakan Berkas Perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
- Soal Kasus Pengruskan Kantor NasDem Makassar, LBH Duga JPU Copy Paste Tuntutannya dari BAP Polisi
JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi, mengungkapkan jika kedua terdakwa layak di jatuhi hukuman mati, mengingat tak satu pun perimbangan membuat kedua terdakwa bisa mendapatkan keringanan dalam perkara ini.
Diman salah satu hal yang membuat JPU menuntut terakwa dengan hukuman mati, karena pelaku pembarana rumah dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu. Kedua terdakwa sebelum membakar rumah yang menwskan satu keluarga tersebut terlebih dahulu menyusun strategi, apa lagi kasus tersebut diotaki Akbar Daeng Ampuh dari bilik jeruji penjara.
“Pelaku dalam melaukan aksinya sudah menyusun dan merencanakan hal tersbeut, dengan memyiapkan BBM dan dilaukan dikala sejumlah warga terlelp dalam tidur, apalagi apa yang dilakukan kedua terdakwa juga ikut membuat kerugian kerugian materi yang ditimbulkan dari dampak dari pembakaran rumah korban,” tutupnya. (Ady)
Komentar