TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus membuka posko pendataan bagi warga Negara Indonesia yang hendak mengusulkan pindah memilih dari satu daerah ke daerah lain
Namun posko pendataan masyarakat yang akan pindah memilih kali ini di berlakukan bagi masyarakat yang bertugas (Bekerja) Sakit (perawatan medis) Pengungsi (Bencana Alam) dan Tahanan.
“Perpanjangan ini di peruntukkan untuk empat kategori saja, dan bagi kalangan mahasiswa atau masyarakat yang tidak masuk empat biyen tersebut sdh tidak dapat dilayanj” Katanya.
Pengajuan Formulir A5 atau pindah memilih khusus empat buta mb tersebut bakan berahir B pada 10 April mendatang, meskipun KPU sebelumnya pada 17 Maret lalu telah menutup pengusulan pindah memilih bagi semua blakangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih
Perpanjangan waktu selama 10 hari bagi warga yang ingin mengusulkan pindah memilih tersebut buntuk memberikan ruang warga negara yang terdiri dari empat itembtersebutbuntuk dapat menyalurkan gak pilihnya pada pemilu 17 April mendatang
“Ini perpanjangan waktu bagi warga negara yang ini gimana memilih di lokasi lain, tapi perpanjangan ini dikhususnya untuk masyarakat tertentu saja,” Jelasnya
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Forkopimda turun langsung ke pasar menjelang Idul Adha…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya diplomasi Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Reses anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, di Kecamatan Biringkanaya…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bantuan 25 ekor sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto ke Sulawesi Selatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Reses anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, kembali menjadi ruang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif…
This website uses cookies.