Hukum

Dua Terdakwa Kasus Ilegal Mining Bebas, Kejati Sulselbar Jamin JPU Untuk Kasasi

TROTOAR ID, MAKASSAR- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin (8/4/2019).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi hasil putusan Kompromistis Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono. dimana LKBHMI Makassar mendesak Kejati untuk melakukan perlawanan terhadap dua terdakwa perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal (Illegal mining) di Timika, Papua yakni Jemis Kontaria dan Darwis.

“Kami ingin memastikan apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lakukan kasasi menyikapi putusan onslaag terhadap dua terdakwa kasus illegal mining atau sama sekali tidak,” tegas Juhardi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar.

Menurutnya, illegal mining merupakan salah satu tindak pidana lex specialist yang seharusnya tidak ada alasan untuk ditoleransi.

“Ini malah sejak awal tuntutannya hingga putusannya sangat komprimistis. Kami duga kuat ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini. Sekarang kami tantang Jaksa kasasi menyikapi putusan bebas Hakim tersebut,” terang Jo sapaan akrab Juhardi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan ajukan kasasi. Hal itu, kata dia, wajib dilakukan. Jika tidak, JPU nya akan diberikan sanksi tegas.

“Kejati menjamin kasasi akan dilakukan. Itu wajib dilakukan JPU dan masih ada waktu 7 hari,” ucap Salahuddin menanggapi permintaan LKBMI Makassar dalam orasinya.

Memori kasasi, beber Salahuddin, akan segera dibuat oleh JPU kemudian dikaji bersama oleh tim Kejati Sulsel dan selanjutnya dikoordinasikan dengan tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memori kasasi segera mungkin akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk dikirim selanjutnya ke Mahkamah Agung. Jadi adik-adik LKBHMI diharap mengecek nanti juga ke PN Makassar,” terang Salahuddin.

Diketahui, dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal (Ilegal Mining)
tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan ramah tamah…

18 jam ago

Reses di Pampang, Warga Curhat ke Hj Umiyati Soal Sapi Berkeliaran

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, kembali melaksanakan reses masa persidangan ketiga…

18 jam ago

Apresiasi Program P2P, Wabup Edy Manaf Ajak Peserta Jadi Agen Demokrasi

Bulukumba, Trotoar.id – Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif…

18 jam ago

Pemkab Luwu Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah melalui Program MASSIPA’NA

LUWU , TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong inovasi di bidang lingkungan melalui program…

18 jam ago

Reses Odhika di Tamalanrea–Biringkanaya, Warga Soroti Sampah hingga UMKM

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali melaksanakan reses ketiga masa…

18 jam ago

Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi…

18 jam ago

This website uses cookies.