Dua Terdakwa Kasus Ilegal Mining Bebas, Kejati Sulselbar Jamin JPU Untuk Kasasi

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 08 April 2019 16:30

Dua Terdakwa Kasus Ilegal Mining Bebas, Kejati Sulselbar Jamin JPU Untuk Kasasi

TROTOAR ID, MAKASSAR- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin (8/4/2019).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi hasil putusan Kompromistis Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono. dimana LKBHMI Makassar mendesak Kejati untuk melakukan perlawanan terhadap dua terdakwa perkara pidana dugaan penambangan emas ilegal (Illegal mining) di Timika, Papua yakni Jemis Kontaria dan Darwis.

“Kami ingin memastikan apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lakukan kasasi menyikapi putusan onslaag terhadap dua terdakwa kasus illegal mining atau sama sekali tidak,” tegas Juhardi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar.

Menurutnya, illegal mining merupakan salah satu tindak pidana lex specialist yang seharusnya tidak ada alasan untuk ditoleransi.

“Ini malah sejak awal tuntutannya hingga putusannya sangat komprimistis. Kami duga kuat ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini. Sekarang kami tantang Jaksa kasasi menyikapi putusan bebas Hakim tersebut,” terang Jo sapaan akrab Juhardi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan ajukan kasasi. Hal itu, kata dia, wajib dilakukan. Jika tidak, JPU nya akan diberikan sanksi tegas.

“Kejati menjamin kasasi akan dilakukan. Itu wajib dilakukan JPU dan masih ada waktu 7 hari,” ucap Salahuddin menanggapi permintaan LKBMI Makassar dalam orasinya.

Memori kasasi, beber Salahuddin, akan segera dibuat oleh JPU kemudian dikaji bersama oleh tim Kejati Sulsel dan selanjutnya dikoordinasikan dengan tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memori kasasi segera mungkin akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk dikirim selanjutnya ke Mahkamah Agung. Jadi adik-adik LKBHMI diharap mengecek nanti juga ke PN Makassar,” terang Salahuddin.

Diketahui, dua terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal (Ilegal Mining)
tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 15:33
Munafri Beberkan Progres TPA Tamangapa Capai 93 Persen, PSEL Beralih ke Skema Perpres 109 dengan Pendampingan APH
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan samp...
Daerah05 Agustus 2026 15:29
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Bulukumba Gelar Lomba Tradisional, Gerak Jalan hingga Sepak Bola Sarung
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan berbagai kegiatan dan perlombaan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (...
Metro04 Agustus 2026 22:10
TP PKK Kota Makassar Gencarkan Edukasi ASI Eksklusif, Siapkan Generasi Sehat Sejak Masa Kehamilan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar terus memperkuat upaya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak melalui edukasi Air S...
Metro04 Agustus 2026 22:08
Wali Kota Munafri Hadiri Seminar Nasional KDKMP, Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlangsu...