Hukum

“Tahanan Narkoba di Bantar, Tak Kunjung Pulang”

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Salah seorang Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas I A Kota Makassar yang terjerat dalam kasus narkoba (FA) dikabarkan tidak lagi menjadi penghuni rutan, yang bersangkutan kini berkeliaran diluar rutan.

Salah seorang sumber yang berasal dari internal Rutan Makassar yang tak ingin namanya disebut mengungkapkan jika yang bersangkutan (FA) sebelumnya di jemput oleh petugas SatNarkoba Polrestabes Makassar, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum di kembalikan.

Belakangan baru ada surat dari penyidik Polrestabes Makassar yang menyebutkan jika yang bersangkutan (FA) di Bantar (pembantaian) dikarenakan kesehatan. Dan sejak saat itulah (FA) tidak lagi menjadi penghuni Rutan Kelas 1 A Makassar,

“(FA) dijemput pada January oleh penyidik satuan Polrestabes Makassar, namun dua hari setelahnya ada surat pembantaran yang kami terima, sehingga hingga saat ini (FA) tidak tercatat lagi sebagai penghuni rutan,” Ungkap salah seorang petugas Rutan Kelas 1 A Makassar.

Dijekaskannya lagi, jika (FA) selama menjadi penghuni rumah tahanan tidak pernah ada laporan jika yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Dimana (FA) diketahui dijerat pasal 114 UU Narkotika, dan (FA) sebelumnya juga diamankan pihak kepolisian pada tahun 2018 lalu, bersama dengan dua tersangka lainnya yang telah di vonis 6,4 tahun dan 4.8 tahun penjara.

Atas hal tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, yang dikonfirmasi belum bisa memberikan pernyataan mendalam sebab dirinya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Saya kroscek dulu ya, Malam begini tidak ada staff di kantor, “tulis Diari Estetik dalam pesannya melalui Via WatsApp.

Dari data yang berhasil dihimpun penanganan tersangka (FA) di tangani oleh Unit III Sat Narkoba Polrestabes Makassar.

Berdasarkan informasi yang di himpun (FA) merupakan orang yang di tunjuk ke dua tersangka lainnya yang telah di vonis pengadilan sebagai tempat dimana kedua tersangka membeli barang haram tersebut.

Apa lagi kedua napi narkoba tersebut menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang di ungkap dalam Pengadilan menyebutkan jika mereka AU dan AC membeli barang ke FA. (Tim)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

PDI Perjuangan Sulsel Salurkan 151 Hewan Kurban, Ridwan Andi Wittiri: Wujud Kesalehan Sosial

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…

25 menit ago

Munafri–Aliyah Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Karebosi, Serukan Kepedulian Sosial

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan…

2 jam ago

Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden, Munafri Apresiasi Bantuan Prabowo untuk Warga Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda…

2 jam ago

Patudangi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga Kurang Mampu

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk…

2 jam ago

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

14 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

14 jam ago

This website uses cookies.